BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Apa hukum menikah, jika perempuannya telah hamil duluan?
Banyak yang bertanya pertanyaan diatas. Apakah boleh menikah jika sang mempelai wanita sudah dalam keadaan hamil?
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu video ceramahnya menegaskan bahwa hukum menikah setelah hamil duluan hukumnya sah.
“Sepakat ulama empat mazhab, Maliki, Hambali, Hanafi, dan Syafi’i, bahwa hukum nikahnya sah,” tegas UAS.
Lalu, jika menikah setelah hamil duluan itu sah, berarti tidak ada masalah lagi bukan?
Ternyata tidak sesederhana itu. Untuk orang tuanya, memang tidak ada masalah lagi, selain dosa zina. Apalagi, jika mereka sudah bertaubat.
Namun, bagi sang anak, akan ada empat masalah. Pertama, dia tidak bisa memakai bin nama bapaknya.
“Malulah (anaknya). Dia tak bisa memakai bin bapaknya, harus memakai bin maknya. Yang memakai bin mak cuma satu, nabi Isa bin Maryam, yang lain mana ada. Malu pakai bin emaknya,” jelas UAS.
Masalah kedua, jika anak yang lahir di luar nikah itu laki-laki, dan mempunyai adik perempuan, maka sang kakak tak bisa menjadi wali nikah adiknya.
“Kenapa tidak bisa menjadi wali? Karena mereka hanya saudara se-emak, bukan se-ayah. Yang bisa menjadi wali hanya saudara se-ayah,” tambah UAS.
Masalah ketiga, sang anak tidak bisa mendapatkan warisan jika sang ayah meninggal dunia. Dalam Islam, mereka bukanlah satu nasab.
Terakhir, jika anak yang lahir akibat hubungan luar nikah itu perempuan, maka ayahnya tak bisa menjadi wali nikahnya.
“Karena bapaknya bukan walinya. Apa salah si bapak? Ya mencoblos sebelum hari H,” kelakar UAS.
Terakhir, UAS berpesan agar umat muslim selalu menjaga anak-anak gadisnya. (bpc4)