BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto mengungkapkan ancaman potensi tutupan kawasan hutan di Riau akan habis.
Hal itu bisa terjadi jika para pengusaha atau pengelola kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan di Riau, melakukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk status kebun sawit mereka—sebagaimana diamanatkan dalam UU Ciptakerja.
“Jujur saja, kalau ditanyakan ke saya, saya tidak setuju dengan usulan itu,” terangnya kepada wartawan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat, 25 Maret 2022.
Dia menyebut, sekian juta hektare kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan, tidak mungkin dilakukan pelepasan. Sebab, sejumlah itulah status tutupan kawasan hutan di Riau akan hilang.
Hardianto mengungkapkan, jika hal itu terjadi, maka ke depan Riau tak lagi bisa berbicara tentang reboisasi atau tegakan hutan kembali. “Ya, tak ada lagi tanah, berarti (tanam pohon) di pot-pot bunga semua,” terangnya.
Hardianto mengungkapkan, dalam UU Ciptakerja, memang disebutkan beberapa opsi untuk masalah ini. Pertama, bahwa untuk kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan, para pengusaha atau pemilik kebun sawit tersebut wajib membayarkan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP. Terkait itu, kata dia, memang belum ada kepastian dari pemerintah pusat.
“…terutama mengenai tarifnya PNBP yang harus dibayarkan itu berapa? dan hak yang didapat daerah berapa. Kita minta dong (jadi sumber PAD)” terangnya.
Sejauh ini, wacananya, PNBP yang harus dibayarkan pengelola atau pemilik kebun sawit di kawasan hutan—dengan sekali siklus penanaman—nominal yang harus dikeluarkan sebesar Rp4,3 juta per hektare per tahun. Duit itu harus dibayarkan ke negara.
“Kabarnya, wacananya segitu yang harus dibayarkan. Nah, kalau angka ini final, berapa untuk daerah?” terangnya.
Sedangkan untuk solusi kedua, dalam UU Ciptakerja itu, kata Hardianto, ialah pemilik atau pengelola kebun sawit tersebut harus mengurus pelepasan kawasan hutan. Namun, jika itu dilakukan, maka tutupan kawasan hutan di Riau pasti akan habis.
“Bayangkan 1,4 atau 1,8 juta hektare—datanya begitu—dilepas dari kawasan hutan, berarti habis semua. Tak ada lagi kawasan hutan kita (Riau),” jelasnya. (bpc2)