BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar meminta Kejati Riau bisa segera membantu penyelesaian hukum terhadap beberapa persoalan yang kini tengah dihadapi oleh Pemprov Riau.
“Petunjuk dan arahan Pak Kajati sangat kami harapkan untuk menyelesaikan beberapa persoalan hukum yang kami hadapi saat ini,” katanya dalam Silaturrahmi antara Kejati Riau dengan Pemprov di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin, 12 September 2022.
Salah satunya, seperti disampaikan, yakni mengenai kebun sawit seluas 5.000 hektare lebih yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan, namun sudah diputuskan oleh pengadilan.
“Jadi lahan sawit itu di bangun dalam kawasan hutan jauh sebelum UU Cipta Kerja hadir, dan sudah inkrah. Namun sampai sekarang belum ada tindakan apapun,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Syamsuar, kebun tersebut masih dimanfaatkan oleh pemiliknya, sedangkan Pemprov Riau sejauh ini belum bisa berbuat banyak.
Oleh sebab itu kami mohon petunjuk dan arahan dari Pak Kajati supaya hasil putusan itu bisa dieksekusi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubri juga minta kepada Kejati dalam upaya penyelesaian sejumlah aset. Di mana aset tersebut masih bermasalah antara Pemprov Riau dengan salah satu pihak swasta.***