BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution kembali mengungkapkan kekecewaannya setelah melakukan peninjauan atas pengerjaan proyek jalan perbatasan Ujung Batu – Sumatera Barat. Edy Natar pun menolak PPK memberikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian proyek tersebut.
“Kontrak kerja ditandatangani tanggal 5 Mei, pada tanggal 27 Agustus 2021 PPK mengeluarkan SCM (Show Cause Meeting) pertama. Ada waktu mereka lebih kurang tiga bulan, tapi pengerjaan tidak ada yang dilakukan,” jelasnya.
Dia menyebut, keterlambatan penyelesaian proyek jalan tersebut ada unsur kelalaian yang diduga disengaja. Pasalnya, pembangunan jalan ini memiliki cukup banyak waktu, tapi tidak dikerjakan oleh kontraktor.
Kemudian, satu bulan kemudian pada tanggal 28 September, kata Wagubri, PPK kembali mengeluarkan SCM ke dua. Namun, pengerjaan masih juga belum dikerjakan.
Pada tanggal 11 November kembali dikeluarkan SCM ke tiga dan nyatanya pengerjaan juga tetap belum berjalan. Artinya lebih kurang lima bulan mereka tidak melaksanakan pekerjaan.
“Sekarang mereka dengan enaknya mengajukan penambahan waktu. Maka itu saya tidak berikan dan minta PPK mengawasi pekerjaan jika tidak selesai tepat waktu, putus kontrak dan blacklist” tegasnya.
Edy juga menurutkan, pada tanggal 20 Oktober 2021 lalu, dia bersama Gubernur Riau Syamsuar melakukan kunjungan Kerja dalam rangka vaksinasi massal di daerah tersebut.
Ketika melintas di daerah itu, dia ingat betul belum ada sama sekali pengerjaan jalan itu. Artinya, pengerjaan jalan itu baru dikerjakan dua bulan belakangan ini, antara tanggal 20 Oktober hingga sekarang.
Dengan demikian, menurutnya, sangat tak logis jika mereka diberikan waktu penambahan. “Seharusnya mereka banyak waktu dari awal. Saat ini banyak yang dirugikan karena kelalaian mereka. baik pemanfaatan jalan oleh masyarakat yang akan memanfaatkan infrastruktur untuk menunjang perekonomian masyarakat,” ungkapnya. (bpc2)