BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto.
Paripurna ini juga dihadiri oleh ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual.
Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Adapun agenda yang akan disampaikan pada rapat paripurna ini, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, penyampaian usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau.
Dan penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Agenda pertama, penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. Pada agenda ini, pandangan umum fraksi diserahkan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi.
Fraksi Golkar diserahkan oleh Septina Primawati, Fraksi PDI Perjuangan diserahkan oleh Sugeng Pranoto, Fraksi Demokrat diserahkan oleh Kelmi Amri, Fraksi Gerindra diserahkan oleh Syafrudin Iput, Fraksi PKS diserahkan oleh Mira Roza, Fraksi PAN diserahkan oleh Mardianto Manan, Fraksi PKB diserahkan oleh Misliadi, dan Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, dan Hanura) diserahkan oleh Husaimi Hamidi.
Agenda ini diakhiri dengan penyerahan naskah pandangan umum fraksi oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau kepada Wakil Gubernur Provinsi Riau.
Dilanjutkan dengan agenda kedua, penyampaian usulan pembentukan Pansus tentang penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau, dalam hal ini disampaikan oleh Marwan Yohanis.
Dalam penyampaiannya, Marwan Yohanis meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau agar konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau dapat diselesaikan melalui Pansus ini.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan, perlunya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk mendorong upaya yang bijak agar masyarakat dan perusahaan dapat hidup nyaman dan saling menguntungkan. Sebanyak 50 Anggota DPRD Provinsi Riau dari seluruh fraksi setuju dibentuknya Pansus ini. Kami juga berharap adanya dukungan dari Gubernur Provinsi Riau dan Forkopimda Provinsi Riau untuk dapat menyelesaikan konflik lahan yang ada di Provinsi Riau,” ujarnya.
Untuk itu, usulan pembentukan konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau disepakati dan pembentukan susunan Pansus akan diadakan pada rapat paripurna berikutnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Laporan hasil kerja Pansus terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, disampaikan oleh Sugeng Pranoto.
Agenda ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Provinsi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Riau terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah. (Advertorial)