BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Provinsi Riau melakukan sita serentak terhadap 12 wajib pajak (WP), pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi, mengungkapkan giat sita serentak terhadap 12 WP itu dengan total sisa tunggakan nilai Rp30,8 miliar.
“Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2,08 miliar,” kata Jumat, 20 Agustus 2021.
Adapun aset-aset yang disita tersebut, yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita tanah dan bangunan (tanah 72 m2 dan rumah 56 m2), KPP Pratama Dumai menyita kendaraan bermotor (Mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 rekening dan kendaraan bermotor (Mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008).
Selanjutnya, KPP Madya Pekanbaru menyita rekening, KPP Pratama Bengkalis menyita kendaraan bermotor (Mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010), KPP Pratama Bangkinang tanah dan bangunan (Ruko, tanah 300m2 dan bangunan 500m2), dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita 7 Rekening.
“Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” jelasnya.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya.
Dia menambahkan, dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.
“Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang),” jelasnya. (bpc2)