• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Efektif per 1 Juli 2024, NIK Jadi NPWP

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Februari 2024
Pemadanan NIK NPWP

Wajib Pajak perlu lakukan pemadanan NIK dengan NPWP

120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pemerintah mengumumkan administrasi perpajakan dengan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) efektif mulai 1 Juli 2024.

Dengan demikian orang pribadi penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP, sementara Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan memiliki NPWP 16 digit.

Langkah ini bukan hanya sebagai upaya untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, tetapi juga sebagai dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia.

Implementasi NIK sebagai NPWP juga bertujuan membentuk big data basis pajak, menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

“Sampai dengan 7 Desember 2023, sudah terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Proses pemadanan atau validasi NIK-NPWP ini dirancang untuk menjadi lebih mudah bagi wajib pajak. Cukup dengan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Dokumen Identitas (Pastikan Anda memiliki KTP dan KK yang masih berlaku).
  2. Akses Portal Pajak Online (Masuk ke portal pajak online resmi yang telah disediakan).
  3. Ikuti Petunjuk Validasi (Ikuti langkah-langkah validasi yang tertera pada portal dengan menggunakan informasi dari KTP dan KK).
  4. Verifikasi Data (Lakukan verifikasi data yang muncul dan pastikan keakuratan informasi).
  5. Konfirmasi Pemadanan (Setelah proses selesai, konfirmasi pemadanan NIK-NPWP Anda).

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam proses validasi, memastikan keakuratan data, dan menjadikan administrasi perpajakan lebih transparan.***

Tags: finansialwajib pajak
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri
Ekonomi

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

...

Read moreDetails
OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Next Post
Waduh, Anggaran Belanja PSPS Pekanbaru Musim Ini Unlimited

Hampir Terdepak dari Liga 2, PSPS Riau Segera Evalusi Tim

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.