BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tengah sahkan aturan baru berkaitan dengan kesopanan di ruang publik. Salah satu dari aturan tersebut yakni membolehkan para pria pakai celana pendek di ruang publik atau ruang terbuka.
Seorang pria mengenakan celana pendek di ruang publik di Arab Saudi tidak lagi dianggap sebagai bentuk melanggar norma-norma kesopanan. Padahal sebelumnya, para pria di sana dilarang memakai celana pendek di area umum karena dianggap tak kesopanan.
Saudi Gazette melaporkan aturan soal celana pendek itu itu tidak berlaku di dua tempat yakni di masjid dan kantor pemerintahan. Pemerintah akan menetapkan denda sebesar 250-500 riyal Saudi atau sekitar Rp950.000 sampai Rp1.900.000 bagi mereka yang mengenakan celana pendek di dua tempat tersebut.
Aturan ini awalnya diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif, yang meminta amendemen mengenai kesopanan di ruang publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan itu. Menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, menjadi 20 pelanggaran dari 19 yang disetujui.
Sebelumnya peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, aturan ini mengidentifikasi 19 pelanggaran dan pelanggar dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal Saudi.
Dengan demikian, selama pemerintahan dipegang oleh Pangeran Muhammad bin Salman, nilai-nilai kesopanan di Arab Saudi kian menurun. Sebelumnya, Muhammad bin Salman juga akan mengeluarkan kebijakan untuk mengubah lagu dan bendera kebangsaan yang lebih relevan dengan budaya Saudi.
Sedangkan kebijakan mengganti nama kopi Arab menjadi kopi saudi lebih dulu diterapkan pada setiap kafe dan restoran di negara tersebut. (bpc2)