BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri saat ini melakukan kontrak jasa Pengacara Tetap sebesar Rp1,45 miliar. Namun belum diketahui apakah pengadaan jasa pengacara tetap ini melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung, mengingat PT Bank Riau Kepri merupakan Badan Usaha Milik Daerah.
Berdasarkan informasi bertuahpos.com dari sumber yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, pengacara tetap tersebut berasal dari Anang Iskandsr Syindicate (AIS) memiliki head office di Tebet Timur, Jakarta dan memiliki tiga kantor cabang, yakni di Kediri, Blitar dan Tulung Agung.
Perjanjian Kerjasama Antara PT Bank Pembangunan Dserah Riau Kepri (Bank Riau Kepri) dengan AIS Law Firm Tentang Jasa Pengacara Tetap PT Bank Riau Kepri sebesar Rp 1.450.000.000, dengan masa perjanjian satu tahun terhitung tanggal 29 Oktober 2021 hingga 30 Oktober 2022. Pada bulan November 2021 lalu telah diajukan pembayaran tahap awal sebesar Rp725.000.000.
Berdasarkan penelusuran bertuahpos.com pada Pusat Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Nasional, Informasi Tender Bank Riau Kepri, tidak ditemukan adanya tender Jasa Pengacara Tetap.
Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari dan Direktur Kepatuhan PT Bank Riau Kepri, Fajar Restu, yang dikonfirmasi bertuahpos.com melalui surat tertulis sejak tanggal 14 Februari 2022 lalu belum memberikan jawaban. Fajar Restu yang kembali dikonfirmasi melalui selulernya juga tetap tidak memberikan jawaban.
Pada surat konfirmasi tersebut, bertuahpos.com mengajukan beberapa pertanyaan sebagai konfirmasi, yakni
Apakah ada perjanjian kerjasama antara PT BPD Riau Kepri atau PT Bank Riau Kepri dengan Anang Iskandar Syindicate Law Firm Tentang Jasa Pengacara Tetap PT Bank Riau Kepri senikai Rp 1.450.000.000 tersebut?
2. Apakah benar perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Andi Bukhari?
3. Apa benar telah dilakukan pembayaran tahap pertama ke rekening ibu Rini Prihandayani sebesar Rp725 juta?
4. Apa pertimbangan menganggarkan Jasa Pengacara Tetap sebesar Rp1.450.000.000
5. Apakah Anang Iskandar Syindicate memiliki kantor di Kota Pekanbaru atau di Provinsi Riau? Dimana?
6. Apakah pengadaan JASA PENGACARA TETAP ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 Bab XII Pengadaan Barang dan Jasa BADAN usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 32 ayat 5 disebutkan Dalam pedoman Pengadaan barang dan jasa mengacu pada prinsip-
prinsip:
c. Kompetitif, artinya pengadaan barang dan jasa terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memebuhi persyaratan dan
dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d. Transparan, artinya semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi
pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia pengadaan barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia
pengadaan barang dan jasa yang berminat;
e. Adil dan wajar, artinya memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat;
7. Dimana diumumkan tender atau lelang atau pemberitahuan bahwa PT Bank Riau Kepri membutuhkan JASA PENGACARA TETAP?
8. Kapan diumumkan?
9. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh PT Bank Riau Kepri dalam pengadaan JASA PENGACARA TETAP ini?
9. Berapa jumlah penyedia jasa yang mengajukan penawaran?
10. Apakah Pengacara yang ada di Provinsi Riau ini tidak ada yang kompeten menjadi PENGACARA TETAP PT BANK RIAU KEPRI?
11. Mengapa bukan Pengacara yang ada di Riau yang menjadi PENGACARA TETAP PT Bank Riau Kepri?
Selain kepada dua pejabat PT Bank Riau Kepri tersebut, bertuahpos.com juga telah mengajukan konfirmasi tertulis ke Rini Prihandayani melalui email tanggal 17 Februari 2022, namun hingga Senin 21 Februari 2022 belum memperoleh jawaban.
Sementara Humas PT Bank Riau Kepri, Dwi, ketika ditemui 14 Februari 2022 membenarkan adanya pengacara tetap tersebut, namun tidak mengetahui nilainya. Menurutnya konfirmasi tertulis akan disampaikan jika pimpinannya sudah membaca dan memiliki ada waktu.***(bpc17)