BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Riau, Sujianto mengatakan pihaknya masih mempelajari soal penonaktifan Dekan FISIP, Syafri Harto.
Menurut Sujianto, berdasarkan aturan yang ada, Rektor belum bisa melakukan pemberhentian sementera Dekan FISIP.
“Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara,” jelas Sujianto kepada awak media di Pekanbaru.
Sebelumnya, Tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri), Agil Fadlan mendesak pihak universitas untuk menonaktifkan Syafri Harto sebagai Dekan FISIP.
Menurut Agil, Polda Riau sudah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Karena itu, seharusnya pihak universitas dapat mengambil sikap dan menonaktifkan Syafri Harto dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri.
“Ya dinonaktifkan sementara hingga dia (terlapor) diputuskan menjadi terpidana,” kata Agil kepada bertuahpos.com, Kamis 18 November 2021.
Ditambahkan Agil, dengan jabatan Syafri Harto saat ini, akan banyak mahasiswa yang dirugikan karena terhalang untuk melakukan kuliah ataupun bimbingan secara akademik. Jabatan ini juga akan menghalangi kerja tim pencari fakta (TPF) internal Unri.
“Apalagi setelah dia jadi tersangka ini. Ini akan menghalangi kegiatan akademik yang ada di kampus. Selain itu juga agar proses investigasi oleh TPF di kampus tak ada bisa karena jabatan yang dipegang terlapor,” tambahnya. (bpc4)