BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai mendeportasi 1 orang Warga Negara Malaysia
MA (28) dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom Tujuan Dumai – Melaka pukul 09.00 WIB, Rabu 22 Februari 2023 malam.
“Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kita selalu menindaklanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rejeki Putera Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 78 ayat 3 tertulis bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sebelum melakukan pendeportasian, Kanim Dumai telah melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak tanggal 20 Februari 2023.
MA datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka menuju Dumai pada tanggal 20 Februari 2023 pada pukul 11.10 WIB.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di konter imigrasi ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022 namun tidak ditemukan adanya cap tanda keluar,” tuturnya.
didapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.
Sebelumnya, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2023, Kanim Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia dengan inisial MSR (18).
“Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Emergency Certificate/Perlakuan Cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru, karena memang seperti itulah prosedurnya,” terangnya.