BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, mencatat dari total jumlah anggota DPRD di Riau (provinsi dan kabupaten/kota) hanya ada 52 persen dari total 512 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau yang telah menyampaikan LHKPN hingga 31 maret 2019 lalu.
Devisi Advokasi FITRA Riau, Taufik mengungkapkan, dalam catatan FITRA jika merujuk pada data tersebut, dilihat dari sebaran partai politik, anggota DPRD se Provinsi Riau yang tidak menyampaikan laporan LHKPN hingga 31 Maret 2019, di dominasi oleh partaÂ
Golkar dengan jumlah 36 orang.
Selanjutnya anggota DPRD dari Partai Gerindra sebanyak 32 orang, Demokrat 31 orang, dan PDIP 29 orang. Selanjutnya partai PKB sebanyak 23 orang, Partai PAN 22Â
orang, Partai PPP 21 Orang, Partai Hanura 19 orang, Nasdem 14 orang, PKS 14 orang. Kemudian untuk partai PBB sejumlah 4 orang dan PKPI ada 1 orang anggota DPRD yang belum LHKPN.
Baca :Â Anggota DPRD Pekanbaru dan Rohil Paling Sedikit Sampaikan LHKPN
“Lebih lanjut, hasil penelurusan FITRA Riau menunjukkan bahwa, ketidak patuhan melapor LHKPN juga termasuk pimpinan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota se Riau. Dari 47 orang yang menjadi pimpinan (ketua dan wakil ketua) terdapat 43 persen atau 20 orang belum melaporkan LHKPN ke KPK,” jelas Taufik.
Ditambahkannya, bahkan terdapat DPRD kabupaten/kota yang seluruh pimpinanya belum melaporkan LHKPN, yaitu; DPRD Rokan Hulu dan DPRD Kota Pekanbaru. Sedangkan Untuk DPRD Provinsi, hanya ada satu pimpinan yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.Â
Dikatakan Taufik, FITRA Riau menilai, kondisi ini sangat miris tentunya. Mestinya Pimpinan DPRD menunjukkan sikap yang dapat ditiru oleh seluruh anggotanya, akan tetapi justru pimpinan DPRD malah memberi contoh yang sikap tidak disiplin. Banyaknya anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan menunjukan bahwa, pejabat negara khususnya anggota DPRD memiliki komitmen rendah untuk mendukung pencegahan korupsi.Â
Fitra Riau juga mencatat bahwa, politisi yang duduk sebagai angota DPRD, menempati urutan kedua terbanyak ditetapkan sebagai pelaku korupsi di Provinsi Riau yang telah ditindak oleh penegak hukum. Tingkat ketaatan dan kedisiplinan dalam melaporkan LHKPN sesuai dengan waktu yang ditentukan ini, tentu menjadi pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilu legislative mendatang. Agar kedepan anggota-anggota DPRD yang terpilih benar-benar memiliki komitmen dan berintegritas yang tinggi untuk melawan kejahatan korupsi.Â
“Peran partai politik sangat penting untuk mendisiplinkan anggota-anggota partaiÂ
yang duduk di bangku legislatif, khususnya dalam pelaporan LHKPN ini. Oleh karena, maka partai politik juga perlu menggunakan data-data kepatuhan anggotanya puntuk menegur sampai kepada memberikan sanksi kepada anggotanya,” jelasnya. (bpc3)