BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan periode 2016-2019, Adi Sukemi, menilai pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten Pelalawan ke-V tandingan, yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan periode 2021-2024 tidak sah atau ilegal. Musda KNPI tandingan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tata tertib dan AD/RT.
“Pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Pelalawan ke V, diagendakan pada tanggal 27 Desember kemarin. Namun, untuk memenuhi syaratnya ada tahapan-tahapan, termasuk menyelesaikan sejumlah permasalahan, seperti alat kelengkapan sidang, serta adanya sekitar 28 OKP yang ganda, sehingga pihak Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Musda tersebut,” ujar Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan periode 2016-2019 Adi Sukemi didampingi Ketua Panitia Pelaksana, Jaka Endang dan Ketua SC, Said Abu Sofyan, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers.
Karena itu lanjutnya, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan kelengkapannya. “Jadi kalau ada oknum yang melaksanakan Musda KNPI Kabupaten Pelalawan di luar ini, kita sangat menyayangkan. Menurut kami itu sudah tidak benar, tidak sesuai dengan AD/ART KNPI. Sehingga Musda yang dilaksanakan oleh oknum tersebut tidak sah,” ujarnya.
Adi Sukemi menambahkan, bahwa dalam aturan yang berlaku, pelaksanaan musda ada prosedurnya. Seperti SC beserta anggota yang berjumlah 9 orang (Ketua SC, Sekretaris dan 7 anggota), OC (Ketua Panitia Pelaksana Musda beserta anggota) yang dihadiri oleh pihak KNPI Provinsi yang nantinya akan memberikan SK saat memantau persidangan.
Menurut hasil verifikasi panitia pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Pelalawan, dimana ada 75 suara yang akan memilih calon ketua, terdiri dari 60 OKP, 13 PK, 1 DPD II, 1 MPI dan 1 DPD 1. Sebelumnya, dalam siaran langsung media di sosial media, Abdul Nasib Ketua Terpilih Musda KNPI Kabupaten Pelalawan yang tidak diakui Adi Sukemi ini, menggelar konferensi pers. Menurut Abdul Nasib, Musda yang dilaksanakannya sudah sesuai karena dihadiri 9 Pempinan Kecamatan KNPI di Kabupaten Pelalawan, serta 42 dari 60 OKP di Kabupaten Pelalawan. Sehingga menurutnya sudah quorum. (bpc17)