BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 102 jenis obat sirup dilarang untuk diresepkan dan diperjualbelikan untuk sementara waktu di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertanggungjawab akan kandungan obat-obatan ini diminta untuk tidak lalai dalam mengawasi peredaran obat di Indonesia.
“Manusia tentu punya kesalahan tapi ini ada korban, dulu obat-obatan tidak menimbulkan korban. Dari semua harus bertanggungjawab, tidak adil jika hanya menghakimi BPOM saja,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain, Senin 24 Oktober 2022.
Karena BPOM dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi garda paling depan, politisi PPP ini berharap selalu meningkatkan kinerjanya dan juga jelih dalam melakukan uji obat-obatan yang beredar di Indonesia.
“Harus lebih fokus dan optimal, pengawasan harus lebih ditingkatkan dari yang sudah-sudah,” jelasnya.
Zulkarnain juga berharap adanya pengawasan dari pihak lain seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dengan begitu pengawasan dari pemerintah bisa lebih ketat lagi untuk peredaran obat sirup ini.
“Kita harapkan semua bisa bekerjasama,” tutupnya.***[Heri]