BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat setidaknya ada 10 perusahaan swasta di Riau bermasalah dengan THR karyawan.
THR perusahaan swasta itu seharusnya dibayarkan pada Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun hingga saat ini kewajiban itu belum dipenuhi oleh 10 perusahaan swasta tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Jonli, Rabu, 26 Mei 2021. Dia mengatakan pada tahun ini ada 18 aduan yang masuk ke instansinya terkait THR perusahaan swata itu.
“Pengaduan sebelumnya masuk ke posko THR perusahaan swasta yang kami bentuk. Sebagian ada perusahaan yang telah menyelesaikan kewajibannya. Masih ada 10 perusahaan swasta lagi yang bermasalah dengan THR karyawannya,” katanya.
Jonli menambahkan, untuk 10 perusahaan yang bermasalah, sesuai dengan ketentuan pemerintah akan diberlakukan sanksi. Namun sejauh ini terhadap perusahaan swasta tersebut masih berproses.
“Jika nanti memang tidak dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi. Jika merujuk pada ketentuan sebelum dijatuhkan sanksi, akan dibuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan mengikuti aturan dan mau membayarkan kewajibannya,” sambung Jonli.
Jika nota pertama itu tidak ditanggapi, selanjutnya Disnakertrans Riau akan membuat nota kedua sampai ketiga. Barulah 10 perusahaan tersebut yang bermasalah dengan THR karyawan itu akan dijatuhi sanksi.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan sanksi terberat bisa pencabutan izin usaha. Meski demikian, Jonli menyebut, pemberian sanksi akan menyesuaikan dengan kondisi perusahan mengingat saat ini sedang dihadapkan pada pandemi covid-19. (bpc2)