Â
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com, Sabtu (06/12/2014). “Sudah ada delapan pangkalan gas elpiji yang dicabut hak usahanya. lokasinya ada sama staf saya,” katanya.
Â
Pencabutan Hubungan Usaha (PHU) ini dilakukan karena pihak Disperindak menemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pangkala elpiji. Irba menyebutkan, bentuk langgaran yang dilakukan, rata-rata pangkalan menjual elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Sampai hari ini harga eceran tertinggi masih Rp. 15 ribu.
Belum ada perubahan jika pun ada perubahan nantinya harga tertinggi paling sekitar Rp.16 ribu. Sampai hari ini tidak ada perintah untuk menikkan harga elpiji,” ujarnya.
Irba menjelaskan kedelapan pangkalan ini tidak dibenarkan lagi untuk membuka pangkalan elpiji, sebab PHU sifatnya memutuskan hak pangkalan untuk menyalurkan elpiji ke masyarakat. Disperindag akan tetap bertindak tegas terhadap pangkalan yang main-main dengan harga elpiji. Pihaknya tidak akan beri toleransi bagi pangkalan-panglan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Â
“Yang pasti tak ada lagi usaha mereka untuk membuka pangkalan kembali. sudah habis lah itu. terbukti mereka lakukan pelanggaran, langsung diputuskan hubungan usahanya. Kemaren sampai tiap hari kita PHU,” sambung Irba.
Â
Saat ini ada sepuluh pangkalan elpiji yang sudah masuk ke mejanya untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan tersebut masuk kemejanya berdasarkan aduan masyarakat soal harga elpiji yang melonjak. (melba)