BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau mengaku hingga saat ini masih belum terima surat keputusan secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), soal status jabatannya dari Plt Gubernur, menjadi Gubernur Devinitif. “Belum, belum. Saya belum terima lagi,” katanya, Selasa (05/04/2016).
Sejak mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terjerat dalam kasus hukum, tampuk tanggungjawab kepemimpinan sebagai Gubernur Riau diampu di pundak Andi Rachman. Status Plt Gubernur Riau itu dia sandang hingga saat ini.
Dalam aturannya setelah kasus Annas Maamun, yang ketika itu ditetapkan statusnya sebagai gubernur non aktif, dari Kemendagri menunggu poses hukum itu selesai, barulah status Plt Gubernur Riau yang kini disandang Andi Rachman berubah menjadi gubernur devinitif.
Beberapa kali Annas Maamun sempat mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Proses itu kembali mengulur waktu, naiknya status Andi Rachman. Dalam status yang disandangnya saat ini sebagai pelaksana tugas, tentu saja ada batasan-batasan kewenangan yang bisa dia lakukan.
Sebelumnya kunjungan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah beberapa waktu lalu, dia juga menyebutkan bahwa status Andi Rachman akan naik menjadi gubernur devinitif,akan segera diproses dan harus dilakukan. Hal itu mengingat sudah saatnya Riau membutuhkan gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan .
( Baca:Masalah Gubernur Riau Definitif, Dewan Riau Lupa dengan Tugasnya)
Seperti diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, masalah penetapan Gubernur Riau Devinitif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau seolah kecolongan dengan tugas sendiri.
“Setelah kami konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, ternyata soal pelantikan gubernur definitif tugas kita,” kata Wakil DPRD Riau Noviwaldi.
Informasi itu ternyata baru diketahui setelah lembaga legislatif ini melakukan kunjungan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dewan lah yang lebih memiliki wewenang untuk mendesak Gubernur Riau definitif itu agar proses pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman segeradilakukan.
Dia menambahkan dalam waktu dekat lembaga legislatif itu akan mengajukan surat ke Kemendagri untuk mendesak proses pelantikan Gubernur Riau definitif agar segera dilantik.
“Surat itu akan kami layangkan dalam waktu dekat ini ke Mendagri. Dalam minggu ini lah,” sambungnya.
Perihal pasca diprosesnya mantan gubernur Riau Annas Maamun menjadi tersangka dalam kasus korupsi lahan, setahun lebih Arsyadjuliandi Rachman ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Kondisi ini dilakukan hingga menunggu masalah proses hukum yang menjerat Annas Maamun selesai diadili.
Kata Noviwaldi, tidak hanya masyarakat, selama ini keinginan agar Riau punya gubernur definitif juga menjadi harapan semua pihak dan instansi di Riau. Sampai hari ini, Andi Rachman masih menyandang status sebagai pelaksana tugas gubernur Riau.
Penulis: Melba
Â