BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masalah penetapan Gubernur Riau Definitif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau seolah kecolongan dengan tugas sendiri.
“Setelah kami konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, ternyata soal pelantikan gubernur definitif tugas kita,” kata Wakil DPRD Riau Noviwaldi Jusman kepada media, disela kunjungannya ke kantor gubernur Riau, Selasa (09/02/2015).
Informasi itu ternyata baru diketahui setelah lembaga legislatif ini melakukan kunjungan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dewan lah yang lebih memiliki wewenang untuk mendesak Gubernur Riau definitif itu agar proses pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman segera dilakukan.
Dia menambahkan dalam waktu dekat lembaga legislatif itu akan mengajukan surat ke Kemendagri untuk mendesak proses pelantikan Gubernur Riau definitif agar segera dilantik. “Surat itu akan kami layangkan dalam waktu dekat ini ke Mendagri. Dalam minggu ini lah,” sambungnya.
Perihal pasca diprosesnya mantan gubernur Riau Annas Maamun menjadi tersangka dalam kasus korupsi lahan, setahun lebih Arsyadjuliand Rachman ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Kondisi ini dilakukan hingga menunggu masalah proses hukum yang menjerat Annas Maamun selesai di adili.
Kata Noviwaldi, tidak hanya masyarakat, bahwa selama ini keinginan agar Riau punya gubernur definitif juga menjadi harapan semua pihak dan instansi di Riau. Sampai hari ini, Andi Rachman masih menyandang status sebagai pelaksana tugas sebagai gubernur Riau.
Setelah sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan kasasi Annas Maamun ditolak. Setelah proses inkrah, maka dapat dipastikan bahwa Andi Rachman akan menggantikan posisi Annas Maamun sebagai Gubernur Riau definitif. “Kemungkinan akan berlangsung dalam waktu dekat,” sambungnya.
Annas Maamun sendiri, melepaskan jabatannya sebagai gubernur Riau setelah kasus suap alih fungsi lahan itu membelit dirinya. Ketok palu hakim pengadilan memvonis Annas Maamun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta
Menanggapi perihal proses pelantikan gubernur definitif itu, Andi rachman tidak mau berkomentar banyak. “Ah, enggaklah. Itu urusan dewan, tanyalah kesana. Itu urusan mereka dengan Mendagri,” sambungnya. (Melba)