BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Senin depan, (5/2/2018), Menteri LHK, Siti Nurbaya akan dilaporkan ke Ombudsman RI.
Menteri Siti dianggap menghambat perekonomian Riau karena tidak segera mengesahkan RTRW Riau 2017-2037, sehingga banyak perizinan usaha menjadi tertahan.
“Banyak perizinan kita, terutama yang berkaitan dengan penataan ruang, terhambat. Baik izin baru maupun izin lama, semuanya jadi terhambat,” terang Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, Kamis (1/2/2018).
“Senin, saya akan ke Jakarta. Pilihannya nanti ada 2, laporkan ke Ombudsman, atau kita laporkan ke DPD sebagai wakil daerah di pusat,” tambah Suhardiman.
Suhardiman mengatakan bahwa sampai saat ini, total ada 200 lebih perizinan yang tertahan karena RTRW Riau ini tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari Menteri Siti.
“Seperti galian tipe C, yang milik rakyat itu. Sekarang, semua galian itu menjadi ilegal. Padahal, semuanya butuh pasir, butuh batu untuk membangun rumah, jalan, atau bahkan tangga rumah. Sekarang, semua itu menjadi ilegal. Nah, contoh kecil ini seharusnya mendapatkan perhatian dari Menteri Siti ini. Bagaimana kebijakan yang dia buat itu, menghasikan banyak manfaat, bukan malah banyak mudharatnya,” papar pria asal Kuantan Singingi ini.
Baca:Â Soal RTRW, DPRD Riau Tegaskan Tidak Akan Laporkan Menteri Siti ke Ombudsman RI
Sebagaimana diketahui, pengesahan RTRW Riau saat ini masih terkendala karena belum dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Saat ini, Pemprov Riau juga masih mengkaji dan melengkapi KLHS ini. (bpc2)