BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait aturan baru untuk kenaikan gaji sebesar 5 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Â
“Juknisnya belum ada. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu,” kataya, Kamis, 17 Januari 2019 di Pekanbaru.
Dia menyebut memang aturan soal kenaikan gaji untuk PNS masih dalam proses. Oleh sebab itu Pemprov Riau setakat ini masih menunggu peraturan itu diberlakukan, dan diharapkan (petunjuk teknis) Juknisnya segera diberitahu ke daerah.
Sementara itu, terkait ketersediaan dana untuk membayarkan gaji PNS di Pemprov Riau, kata Hijazi, sumber anggaran itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan dikirim ke daerah dalam bentuk transfer. Dengan demikian, kebijakan menaikkan gaji PNS diyakini tidak akan mengganggu anggaran daerah.
“Sumber dananya dari DAU nanti ditransfer ke daerah. Jadi tidak mengganggu APBD,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan draf rancangan Peraturan mengenai kenaikan gaji dan pensiunan PNS, TNI dan Polri sudah selesai.Â
Draft itu akan jadi dasar hukum kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri. Berkasnya peraturan ini tinggal diserahkan ke MenPAN-RB.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Deputi BKN bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, setelah tahapan di KemenPAN-RB selesai, barulah akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo, dan ditargetkan proses itu rampung akhir Januari 2019 ini.
Dengan adanya peraturan ini, maka PNS, TNI, Polri dapat kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen. Alasan kenaikan gaji ini untuk menguatkan produktivitas aparatur negara. (bpc3)