BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasus yang dialami mantan karyawati bank swasta OCBC-NSIP, Pekanbaru Suryani Wahyu Lestari cukup menghebohkan publik Pekanbaru.
Wanita yang mengaku menjadi teller bank bersikeras tak tidak ingin melepas jilbab di tempat kerja. Akibat keputusannya tersebut, ia harus keluar dan membayar denda sebesar Rp10 juta, karena keluar sebelum kontrak kerja habis.
Sementara itu, dilansir dari tribunpekanbaru, kejadian ini dibantah pihak Bank OCBC NISP. Manajer Operasional Bank OCBC NISP Go Thian Hock, Rabu (10/9/2014 kemarin) mengakui bahwa Suryani merupakan mantan karyawati di Bank OCBC NISP. Lamanya bekerja tak sampai setahun, terhitung Desember 2013 hingga Juni 2014 lalu. Dan dia bekerja di bagian teller beasiswa.
Menurutnya, pernyataan Suryani tidak lah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Justru Suryani resign (keluar) atas kemauannya sendiri, karena didera sakit panjang. Bukan dikeluarkan pihak bank. Apalagi gara-gara mengenakan jilbab. Bahkan pihak bank memberi toleransi kepadanya, untuk tidak masuk kerja.   Â
“Dia resign sekitar bulan 6 lah, kalau pastinya saya lihat data nanti. Dia itu melamar kerja di bank ini awalnya memang tak pakai jilbab. Termasuk menghadap saya terakhir sebelum dia keluar, tak pakai jilbab juga,” sebutnya kepada Tribun.
Mengenai pembayaran Rp 10 juta tersebut, bukan didenda karena pakai jilbab. Tapi dia resign sebelum masa kontraknya habis. Suryani sendiri, katanya dikontrak selama 2 tahun, terhitung sejak Desember 2013 hingga Desember 2015 mendatang. Namun belum genap satu tahun, dia sudah mengundurkan diri.
Sesuai aturan dan kebijakan perusahaan, dia harus membayar denda. “Jadi denda itu bukan karena pakai jilbab. Tapi denda kontrak. Namun sampai sekarang kita tak pernah tagih. Bahkan kalau dia mau jumpa saya, denda itu bisa kami tiadakan,” tuturnya. (iqbal/bbs)