BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sepakat bahwa pengelolaan sisa hutan dan lahan gambut di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, harus dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat.
Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, mengatakan bahwa memberikan pengelolaan kawasan gambut kepada masyarakat, sama saja dengan menghidupkan kembali “marwah” gambut kepada fungsi sesungguhnya.
“Kami sepakat dengan sistem pengelolaan yang akan dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut. Bahwa pengelolaan lahan sisa perusahaan itu harus diserahkan ke masyarakat,” katanya, Selasa (12/04/2016).
Dia menambahkan bahwa sistem pengelolaannya memang menawarkan banyak model. Untuk sementara ini konsep dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan lahan gambut adalah cara yang patut untuk diberi apresiasi.
Rencana Badan Restorasi Gambut (BRG) akan melimpahkan pengelolaan 6 ribu hektar lahan hutan milik PT Lestari Unggul Makmur(LUM)kepada masyarakat, tentunya akan menjadi peluang baru dalam menumbuhkan kembangkan perekonomian.
( Baca:Badan Restorasi Gambut Mulai Beraksi di Riau)
Selama ini, seperti terlewatkan bahwa negara ini diisi oleh rakyat, bukan hanya perusahaan. Sebab itu hutan dan lahan gambut juga harus dikelola oleh rakyat. Agar pemanfaatannya tidak hanya dikelola oleh industri saja.
Woro sepakat bahwa koordinasi yang dilakukan oleh BRG ke NGO kemarin adalah bentuk penghargaan mereka terhadap keberadaan dan keterlibatan NGO dalam perlindungan hutan dan lahan gambut.
“Koordinasi ini penting dilakukan. Dan pekerjaan menyelamatkan gambut bukanlah kerja yang ringan. Support juga tetap akan kami berikan, karena ini menyangkut sistem yang ingin diperbaiki. Terlepas pekerjaan teknis dilapangan. Sekarang ini sudah dimulai dan harus dimasifkan lagi,” sambungnya.
Konsep yang ditawarkan Jikalahari, ingin perubahan secara menyeluruh. Dengan kata lain tidak hanya sebatas kerja teknis yang dilakukan, terutama terkait masalah restorasi gambut. Woro menyebutkan, Jikalahari juga ingin pemulihan gambut di Riau diikuti dan diparalelkan dengan upaya-upaya yang tersistematis.
Tujuannya tidak lain untuk memperbaiki tata kelola hutan di Riau. “Dan kami akan terus konsiten untuk berbicara soal penegakan hukum, perluasan wilayah kelola masyarakat, yang itu juga berkaitan dengan apa yang kini dilakukan di wilayah Sungai Tohor,” sambungnya.
Penulis: Melba