• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Tuntutan Riau Corruption Trail Sebelum Sidang Dakwaan 1 April PT JPP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Maret 2017
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jelang pembacaan tuntutan Jaksa pada 1 April 2017, Riau Corruption Trail (RCT) meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim dalam persidangan kasus kebakaran hutan.

Dalam kasus karhutla, dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali sebagai Direktur PT JPP dengan membayar denda 10 Miliar dan menutup seluruh tempat usaha atau kegiatan.

Selain itu, RCT mendesak kepada JPU dan Majelis Hakim sebagai berikut :

1. JPU menuntut terdakwa PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/ kegiatan.

Baca: Riau Corruption Trial Desak Majelis Hakim Agar PT JPP Bayar Denda, Selama Sidang Hakim Ganti hingga 10 Kali

2. Majelis Hakim memutuskan PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/ kegiatan. Hakim harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi pasal 4 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1.

3. Komisi Yudisial segera memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara PT JJP karena telah melanggar KEPPH berupa tidak disiplin, tidak berintegritas, tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.

Penulis : Eli S

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Wabup Rohil Wacanakan Tambahan Pelajaran Bahaya Narkoba di SMP-SMA

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.