BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jelang pembacaan tuntutan Jaksa pada 1 April 2017, Riau Corruption Trail (RCT) meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim dalam persidangan kasus kebakaran hutan.
Dalam kasus karhutla, dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali sebagai Direktur PT JPP dengan membayar denda 10 Miliar dan menutup seluruh tempat usaha atau kegiatan.
Selain itu, RCT mendesak kepada JPU dan Majelis Hakim sebagai berikut :
1. JPU menuntut terdakwa PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/ kegiatan.
2. Majelis Hakim memutuskan PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/ kegiatan. Hakim harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi pasal 4 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1.
3. Komisi Yudisial segera memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara PT JJP karena telah melanggar KEPPH berupa tidak disiplin, tidak berintegritas, tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.
Penulis : Eli S