BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bencana kabut asap yang hampir 17 tahun terus melanda Provinsi Riau. Tidak sedikit pula, masyarakat dan perusahaan yang berakhir pada kasus hukum karena terbukti melakukan pembakaran lahan.
Â
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Martin mengakui bahwa sebenarnya mereka tahu kebiasaan masyarakat Riau membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran lahan saat musim panas.
Â
Karena itu hal yang perlu ditekankan kepada masyarakat adalah memperhatikan beberapa hal agar kebiasaan ini tetap bisa berlangsung dan bebas dari jeratan hukum.
Â
“Masyarakat harus memastikan terlebih dalulu apakah membakar lahan adalah kebiasaan masyarakat tersebut secara turun temurun,” ujarnya, Jumat (10/04/2015).
Â
Jika memang kebiasaan tersebut yang dilakukan, maka harusnya dipayungi secara hukum, dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes) dari Desa setempat.
Â
Selanjutnya, jika masyarakat ingin melakukan pembakaran sisa hasil perkebunan, misalnya. Maka hendaknya masyarakat atau kelompok menyurati terlebih dahulu kepala desanya.
Â
“Kalau proses pembarannya di area lahan gambut, maka harus dipastikan bahwa api tidak akan merembet kemana-mana. Caranya dengan membuat sekat parit atau memberi jaminan bahwa api tersebut tidak merambat kemana-mana,” tambahnya. (melba)