BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau menyampaikan masih ada penyelenggara umrah tak berizin atau ilegal. Sehingga diminta kepada masyarakat untuk waspada dan teliti status dan kelengkapan perizinan setiap pengusaha travel umrah yang menawarkan jasanya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Provinsi Riau M. Aziz kepada kru bertuahpos.com. “Masih banyak, penyelenggara umrah yang tidak resmi atau ilegal,” katanya, Senin (11/01/2015).
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat kepada seluruh travel agen penyelenggara ibadah umrah tetapi tidak resmi. “Kita akan surati mereka (travel agen). Karena butuh keseriusan penyelenggara, lengkapi Surat menyurat, izin dari pusat atau perwakilan cabang,” kata Azis.
Namun bila surat yang dilayangkan tidak digubris, maka pihak Kemenag Riau serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. “Untuk menghindari hal-hal yang akan terjadi memang tugas pemerintah menjaga jamaah. Kalau tidak diindahkan biar pihak berwajib lakukan tindakan,” katanya.
Bisnis jasa penyelenggaraan umrah memang menggiurkan. Hal ini didorong dengan jumlah jamaah umroh asal Riau yang tiap tahunnya terus meningkat.
Saat ini tercatat ada 17 travel penyelenggaran umroh. Tiga travel penyenggara haji khusus dan umrah, yakni PT Muhibah Mulia Wisata, PT Sela Express Tour dan PT Panji Kencana Murni.
Sedangkan 14 travel penyelenggara umrah yang memiliki ijin resmi di Riau ada PT Silver Silk Tour, PT Musafir Tour, PT Labaika Tour, PDA Tiga Maaya dan Nurrahmadhan Wisata.
Lalu PT Intan Salsabila, PT Patuna Mekar Jaya, JP Madania, PT Talbiah Bina Seksama, PT Safa Insan Armani, PT Krakatau Citra Indonesia, PT Arisalah Bina Insani Tour, PT As-Salam dan PT Sirotol Jannah.
Untuk itu Azis menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan promo-promo berangkat umroh. Dan selalu mengecek kelengkapan izin penyelenggara sebab dikhawatirkan modus penipuan.
Sedangkan izin mendirikan penyelenggara ibadah umrah (PIU), yaitu Pertama mesti melampirkan surat permohonan perusahaan yang ditujukan pada ditjen PHU. Lalu copy izin sebagai biro perjalanan dari Dinas Pariwisata dan telah beroperasi sekurang kurangnya dua tahun.
Akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya. Akte pendirian perusahaan yang telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM. Rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi setempat yang masih berlaku (hasil peninjauan dilampirkan) asli. Rekomendasi dari Dinas Provinsi atau pemerintah daerah (asli). Surat keterangan domisili.
Susunan dan struktur pengurus perusahaan yang telah ditanda tangani oleh direktur dan komisaris dan berstempel. KTP pemimpin perusahaan (biodata). Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menyerahkan uang jaminan dalam bentuk garansi bank sebesar Rp 100juta dari bank pemerintah/BPS BPIH yang masa berlakunya tiga tahun. Dan terakhir verifikasi. (Riki)