BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau sudah menyerahkan Hasil revinsi Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), namun berkas itu ternyata masih belum diambil oleh pihak Disnaker Provinsi Riau.
Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Ikwan Ridwan menyebutkan, Kepala Disnaker Provinsi Riau, Rasidin Siregar untuk tidak diam saja. “Pak Rasidin harus jemput bola, kalau tidak bisa kecolongan nanti,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (11/01/2016).
Peryataan itu disebutkan Ikhwan sesaat sebelum dia masuk ke mobil dinasnya di depan pintu masuk komplek perkantoran Pemprov Riau gedung lancang kuning. “Saya saja mau ketemu Pak Plt untuk minta tanda tangan ini. Katanya dia mau ke Jakarta. Nanti kalau Pak Rasidin lambat, bisa kecolongan nanti,” sambungnya.
Dia menambahkan, pada Jumat tanggal 08 Januari 2016 lalu, pihak Disnaker Provinsi Riau sudah menyerahkan berkas hasil revisi UMK itu untuk mendapat paraf dari Biro Hukum Pemprov Riau. Dia menyebutkan bahwa dari pihak Biro Hukum sudah menyelesaikan administrasi itu.
Dalam prosedurnya, setelah diteken oleh bagian Biro Hukum, berkas UMK itu harus diambil kembali oleh pihak Disnaker untuk diparaf kepala bidangnya. Setelah itu berkas revisi UMK kembali diajukan ke asisten, lalu ke Sekretaris daerah M Yafis. Setelah proses itu selesai barulah tugas Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk menilai kelayakan hasil revisi UMK. “Setelah Pak Plt tandatangan barulah Pegubnya jadi dan bisa dipakai disetiap kabupaten/kota,” ujar Ikhwan.
Persolan lama atau tidaknya Pergub UMK itu diterapkan, tinggal menunggu proses di Plt Gubri. Jika menurutnya, hasil revisi UMK itu sudah dirasa memungkinkan untuk disetujui, akan langsung ditandatangani oleh Andi Rachman. Kata Ikhwan, dalam hal ini pihak Disnaker Provinsi Riau diminta harus aktif, mengingat sisa waktu tinggal sedikit. Sebab akhir bulan Januari ini, perda soal UMK itu sudah harus menjadi acuan setiap kabupaten/kota untuk mengeluarkan gaji.
Ikhwan tidak tahu secara detil secara keseluruhan berapa angka pasti UMK yang sudah direvisi. Namun dia memastikan angka UMK tertinggi dipegang oleh Kabupaten Bengkalis, dengan kisaran diatas angka Rp 2 juta.
“Yang paling Rendah di Rohil,” sambungnya. “Kalau proses lama atau tidak tergantung Pak Plt lagi. Harusnya bulan ini bisa selesai. Kami kan prosesnya tidak lama. Tinggal mereka aja lah. Pak Rasidin tidak bisa kalau harus menunggu saja. Harus dibawa. Kabarnya hari ini pak gub mau berangkat ke Jakarta, kalau tidak dikebut bisa kecolongan nanti,” sambungnya. (Melba)