BERTUAHPOS.COM – Langkah Polda Riau yang mengajukan pemblokiran terhadap 300 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mendapat dukungan penuh dari DPRD Pekanbaru.
Para legislator berharap agar Kementerian segera menindaklanjuti permintaan ini demi menghentikan aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru.
Anggota DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kominfo, agar upaya ini tidak hanya menjadi wacana semata.
“Kita perlu dorong Kementerian agar cepat bertindak, bukan hanya wacana. Harus ada pembersihan total terhadap aktivitas judi online di Pekanbaru dan Riau,” ujar Rizky, politisi dari Gerindra, Rabu 6 November 2024.
Menurut Rizky, meskipun ia belum mengetahui secara pasti lokasi server 300 situs yang diblokir, ia menduga sebagian besar beroperasi di Pekanbaru.
Selain itu, isu tentang keterlibatan oknum Komdigi dalam kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat. Rizky menyatakan bahwa semua pihak terkait harus bertindak tegas dalam mengatasi permasalahan ini.
“Diharapkan, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru terus aktif membasmi judi online ini. Jangan beri ruang bagi para pelakunya, karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan masyarakat,” tambah Rizky.
Aktivitas judi online di Pekanbaru semakin memprihatinkan dengan munculnya korban dari berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Rizky khawatir, jika tidak segera diatasi, kecanduan judi online ini dapat mengancam kehidupan keluarga ASN dan THL yang terjerat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa pemblokiran 300 situs judi online di Riau adalah bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden Prabowo.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas judi online yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Kombes Nasriadi menambahkan, pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan judi online di Riau, dengan penangkapan 16 tersangka, yang terdiri dari 15 pria dan 1 wanita. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta.