BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Guna mendukung paket ekonomi jilid tiga, Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru, melakukan sosialisasi kebijakan penanaman modal. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha dan investor yang ada di Ibu Kota Provinsi Riau.
Seperti yang disampaikan Kepala BPTPM, M Jamil, Selasa (20/10/2015). Sosialisasi itu guna memberikan pemahaman, dan kemudahan dalam melakukan investasi di Pekanbaru. “Selama ini masih ada aturan penanaman modal di daerah yang berbenturan dengan pusat,” katanya.
Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi, sehingga perlu ada kesamaan persepsi dan sinergi. dalam kebijakan aturan penanaman modal. Sehingga bisa menjadi daya tarik bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Pekanbaru.
Jamil menjelaskan seperti aturan investor yang mau menanamkan modal di Pekanbaru, lalu mengurus Ijin Prinsip (IP). Tetapi ada persyaratan yang harus diterbitkan pusat berupa legalitasm. Bagi sebahagian investor ini menyulitkan, sehingga perlu duduk bersama membahas kemudahan. Jika perlu ditiadakan agar mempermudah investasi.
M Jamil menambahkan pada acara sosialisasi tersebut pihaknya menghadirkan pembicara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, dan Provinsi Riau serta diikuti para pengusaha, investor dan Perbankan se Riau.
Wali Kota Pekanbaru, dalam pembukaan acara mengucapkan terima kasih kepada panitia karena dengan acara ini bisa saling memberikan informasi tentang aturan-aturan Penanaman modal. “Kami berharap dengan aturan yang baru akan bisa membantu percepatan dan kemudahan didalam memberikan informasi dan semoga kegitan yang dilaksanakan bisa diberikan rahmat oleh Allah SWT,” katanya.
Seperti yang diketahui Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid tiga.Disebutkan disatu poin adanya penyederhanaan izin pertanahan untuk bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal dengan merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria. Dalam revisi tersebut, poin yang menyangkut pemberian hak atas tanah, hak guna usaha (HGU), pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak akan disederhanakan dengan waktu yang lebih pendek.(riki)