BERTUAHOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Perwakilan Wilayah Riau hingga saat ini masih ‘bimbang’ untuk menerapkan kebijakan penghapusan pajak atau tax amnesty di Provini Riau.
Humas DJP Kantor Perwakilan Riau, Marialdi mengatakan kebimbangan itu muncul sebab hingga saat ini belum ada aturan jelas untuk menjalankan kebijakan itu. “Baru wacana, kebijakan ini akan diterapkan,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (09/11/2015) kemarin.
DJP Riau sendiri akan memberlakukan aturan ini tahun 2016 nanti. Usulan kebijakan tax amnesty itu sudah diusulkan pihak Direktorat Jendral Pajak. Hanya saja sampai saat ini kebijakan itu memang belum diketok palu oleh DPR RI. “Kami kan sifatnya hanya mengusulkan,” sambungnya.
Dia menjelaskan tidak benar bahwa kebijakan tax amnesty akan membuat masyarakat semena-mena untuk tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. “Sebab kita tidak akan meneruskan ke sanksi pidana. Bukan juga menghanguskan hutang,” ujarnya.
Setelah dihitung-hitung, dengan diberlakukannya tax amnesty ini, dia menyebutkan prediksi pendapatan pajak di Riau bisa terdongkrak hingga Rp 3 triliun lebih. (Melba)