BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pada tahun 2015 lalu, warga Jalan Tangkuban Perahu, RT 1 RW 5 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, menolak pembangunan puskesmas pembantu (pustu) dilokasi Mushalla Al-jami’ah.
Warga sendiri menolak pembangunan Pustu yang dinilai cacat hukum dan kurang efektif. Akibatnya, warga menggugat pemerintah kota Pekanbaru terkait hal tersebut. Hasil gugatan sendiri adalah warga memenangi gugatan atas pembangunan Pustu dilokasi Mushala Al-jami’ah.
Armilis Ramaini selaku pengacara warga, Kamis (4/2/2016)Â mengatakan bahwa lahan yang akan dibangun pustu itu sah milik Mushalla Al-Jami’ah berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru.
“PTUN sendiri mengabulkan gugatan penggugat yang menyatakan membatalkan keputusan sertifikat hak pakai No 01/Desa Rintis tanggal 31 maret 1990. Gambar situasi Nomor: 697/1990, tanggal 10 maret 1990 atas nama Pemda Tingkat II Pekanbaru untuk menguasi lahan Mushalla Al-jami’ah,†kata Armilis kepada wartawan, Kamis (4/2/2016).
PTUN Medan sendiri juga menguatkan hasil PTUN Pekanbaru nomor 37/G/2013/PTUN-PBR, tanggal 20 maret 2014, dengan menolak eksepsi pembanding. Saat pengajuan banding tersebut Pemko Pekanbaru diwakilkan oleh kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Armilis menambahkan, ketika persoalan ini di bawa Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, permohonan kasasinya juga di tolak dan tidak dapat diterima.
Pria yang juga mantan pengacara wali kota Pekanbaru pada saat sidang gugatan pilwako, meminta kepada pemerintah kota Pekanbaru menghentikan segala bentuk kegiatan atau pembangunan pustu ditanah Mushalla Al-Jami’ah tersebut.
Selain itu, di daerah tersebut juga memiliki dua buah rumah sakit. Yakni Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad dan Rumah Sakit Petala Bumi. “Jadi buat apa pustu lagi kalau ada dua rumah sakit dekat dengan warga,†lanjutnya.
“Kita sendiri bingung dengan wali kota Pekanbaru ini, bisa-bisanya warga yang mau menaikan status Mushalla menjadi Mesjid diperlakukan seperti ini. Janganlah wali kota sekarang hanya mengejar proyek-proyek saja, pikirkan rumah ibadah warga,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Jalan Tangkuban Perahu Minggu (6/10/2015) berbondong-bondong mendatangi lokasi pembangunan pustu dilokasi Mushalla Al-jami’ah. Warga menolak dibangunnya pustu, karena warga setempat akan meningkatkan musalla menjadi mesjid
Menurut Keterangan Ketua RT 01 Hanafi, lahan yang akan dibangun pustu itu adalah lahan milik Mushalla Al-Jami’ah berdasarkan sertifikat hak milik No 18 tertanggal 1 September 1989. “Sedangkan pustu yang sebelumnya berdiri dibelakang Mushala tidak terpakai dan statusnya hanya numpang,” katanya.
Ia menceritakan, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melalui pihak kontraktor melakukan upaya revitalisasi terhadap pustu yang sudah 10 tahun tidak terawat tersebut. Lebih anehnya lagi, tiba-tiba saja pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai sertifikat atas tanah milik mushalla tersebut.
“Sertifikatnya adalah sertifikat hak pakai yang terbit belakangan tahun 1990 dan tidak jelas asal-usulnya. Dengan demikian diduga sertifikat tersebut cacat hukum,” ungkap Hanafi.(iqbal)