BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, November 2016. Nantinya baik majelis serta penganggaran BPSK dialokasikan ke dalam APBD Provinsi Riau.
Saat dimintai tanggapannya, Ketua BPSK Pekanbaru, Azrial MH menyebutkan masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. “Belum, kita masih menunggu surat dari Jakarta,” katanya, Kamis (21/04/2016).
Dikatakan Azrial MH, saat ini pihaknya masih terkendala sarana dan prasarana. Terutama pada jumlah majelis saat ini dirasa belum memadai untuk menyelesaikan sengketa konsumen. “Saat ini kita baru ada sembilan. Harapannya bisa jadi 15 majelis,” katanya.
Azrial tidak mempersoalkan BPSK Pekanbaru yang nantinya pindah ke Pemprov Riau. Hanya saja yang diperlukan, sarana dan prasarana serta anggaran BPSK nantinya sudah jelas.
( Baca:Kosumen Riau Terlalu Loyal Kepada Produk yang Tidak Standar)
“Karena sengketa konsumen dengan pihak perusahaan di Riau kita nilai tinggi. Apalagi saya menilai masyarakat saat ini masih belum menjadi konsumen cerdas yang mengetahui hak dan kewajibannya. Sehingga menjadi celah bagi oknum pengusaha membodoh-bodohi,” katanya.
Saat ini kata Azrial selama Januari hingga pertengahan April 2016, ada 56 kasus yang masuk ke BPSK. “Yang sudah kita selesaikan sebanyak 30 kasus lebih kurang. Didominasi pelaporan leasing,” sebutnya.
Untuk itu Azrial menghimbau kepada masyarakat menjadi konsumen cerdas. Teliti sebelum membeli, sehingga nantinya tidak menjadi korban pengusaha nakal.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag kota Pekanbaru, Eddy Fahmi mengatakan transisi kewenangan perlindungan konsumen oleh BPSK di kabupaten/kota akan menjadi urusan pemerintahan provinsi. Hal itu berdasarkan lampiran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Riau sendiri baru ada dua BPSK yakni di Kuansing dan Pekanbaru.
Selain itu mengenai penganggaran BPSK di Pekanbaru nantinya hanya sampai Oktober 2016. Sesuai penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri selanjutnya Pemerintah Provinsi menganggarkan dalam APBD Provinsi mulai November 2016.
Dengan beralihnya kewenangan itu oleh pemerintah provinsi, Eddy berharap BPSK menjadi lebih baik. Karena sengketa konsumen di Riau khususnya Pekanbaru terus meningkat.
Penulis: Riki