Namun banyak kalangan heran dengan hal tersebut. Seperti pernyataan Mulyadi, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru. Mulyadi beranggapan bahwa perizinan yang tidak lengkap seharusnya tidak terjadi. “Karena seharusnya selesaikan dulu syarat-syarat perizinannya baru boleh bangun,” tuturnya.
Apakah ada permainan?
Hal tersebut dibantah oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru, Zulfikri. Apalagi ada orang mengatasnamakan BLH dan meminta sejumlah uang. “Tidak ada itu, tidak ada. Apa kepentingan kita?” katanya.
Jadi dirinya tidak mengakui adanya oknum atau orang yang mengatas namakan BLH meminta uang. “Orang (yang memanfaatkan) itu. Kita (BLH) tidak ada,” sebutnya lewat sambungan ponsel, Jumat (10/04/2015)
Tentang ada anggapan bahwa BLH seakan membiarkan bangunan tersebut berdiri tanpa Amdal sekian tahun, dirinya juga tidak begitu tahu. “Kalau yang dulu saya tidak tahu. Tetapi semasa saya sudah punya Amdal semua,” sebutnya.
Pihaknya selallu melakukan pengawasan dan pemantauan, jadi tidka benar pihaknya membiarkan. “Buktinya kita sudah surati 20 ditambah 10 kegiatan usaha yang hasil pengecekan kita tak punya Amdal,” sebutnya.Â
Namun demikian Zul sapaan. akrabnya menyebutkan pihaknya terus mendesak para pemilik kegiatan usaha yang sudah berdiri namun belum punya Amdal segera urus Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pengganti Amdal, maupun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) setara UKL dan UPL.
Sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 tentang Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang sudah berdiri namun belum memiliki dokumen lingkungan.
Untuk itu dirinya menghimbau agar pelaku usaha tidak mengabaikan aturan tersebut. Karena sudah ada kejadian di beberapa daerah sudah sampai ke pengadilan, dituntut sanksi pidana masksimal tiga tahun denda tiga milyar. “Sudah dihukum mereka disuruh kembali melengkapi dokumen, jadi kena dua kali, lebih rugi,†tegasnya. (riki)