BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ardhi alias Ardhi bin Amrul, anak mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak segera diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Melva.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Jumieko Andra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang perdana dijadwalkan Senin 27 Februari 2023.
Dalam berkas dakwaan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, diketahui Ardhi didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 351 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Perbuatan Ardhi, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 21.30 WIB, di Bioskop 21 Priemere lantai 4 Mall Ciputra Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Perbuatan Ardhi berawal ketika ia bersama Andre Setiawan dan M Syauqi alias Raju, Rabu 27 juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, sedang makan di rumah makan Ayam Penyet Pemuda Semarang di Jalan Rajawali, Sukajadi, Pekanbaru.
Terdakwa Ardhi melihat stori akun media sosial Melva Jumita Sinambela, yaitu foto tiket nonton di XXI mall Ciputra.
Kemudian terdakwa langsung mendatangi Melva Jumita Sinambela ke bioskop.
Sesampainya di sana, terdakwa langsung masuk ke Studio Premiere untuk menemui Melva Jumita Sinambela, untuk mengambil HP terdakwa.
Namun terdakwa ditahan oleh security karena terdakwa tidak memiliki tiket.
Kemudian terdakwa beli 1 tiket dan terdakwa masuk, pada saat di lorong masuk studio terdakwa bertemu dengan Sintia teman Melva Jumita Sinambela.
Kemudian terdakwa berkata dengan Sintia, bahwa terdakwa mau bertemu Melva dengan tujuan ingin mengambil hp terdakwa yang masih dipegang oleh Melva.
Ia kemudian meminta tolong kepada Sinta untuk membawa Melva keluar dengan membawa hp milik terdakwa.
Kemudian Sintia berkata akan mencoba minta sambil pergi masuk menjumpai Melva.
Namun lama menunggu mereka tak turun turun, kemudian terdakwa nyusul ke tempat duduk Melva dan langsung meminta hp nya.
Melva menjawab gak ada, kemudian terdakwa mencari HP dan membuka laci meja dan melihat ada tas Melva di dalam laci.
Kemudian terdakwa mengambil tas tersebut ke lobi Bioskop, kemudian terdakwa membuka tasnya untuk mencari HP Iphone miilik terdakwa yang terdakwa tukar sebelumnya dengan Melva.
Kemudian terdakwa bertanya lagi mana hapenya dan terdakwa mengecek badannya dari kaki sampai ke kepalanya, namun terdakwa tidak menemukan HP.
Karena pada saat terdakwa ke bioskop HP I Phone Milik Terdakwa masih aktif karena Melva barusan buat stori, nonton.
Pada saat terdakwa di sana Melva menyebunyikan HP I Phone milik terdakwa, sehingga terdakwa menahan Melva dan Melva terus menghindar. Melva sempat menendang bagian kemaluan terdakwa dan mencakar tangan terdakwa. Sementara akibat perbuatan terdakwa ada bekas pegangan di tangan Melva.***(hendra)