BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak mengabulkan permintaan dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Permintaan yang tidak dapat dikabulkan oleh Pemko Pekanbaru ini adalah tuntutan untuk melakukan penyegelan tempat hiburan malam JP Pub dan KTV yang ada di Jalan HR Soebrantas.
Alasan dari Pemko Pekanbaru tidak dapat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut lantaran manajemen JP Pub dan KTV sudah memiliki izin.
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan sudah mengantongi beberapa izin, Dimana tiga dokumen diterbitkan oleh OSS dan tiga dokumen lagi diterbitkan oleh Bea Cukai, DPM-PTSP Pekanbaru dan Camat Binawidya.
Empat dokumen yang diterbitkan oleh OSS, pertama persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kedua, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan ketiga Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian surat keterangan usaha diterbitkan oleh Camat Binawidya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Sementara izin tatanan perilaku hidup baru diterbitkan oleh DPM-PTSP.
Terkait hal itu, DPM-PTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (bar) dan 56302 (klub malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS RBA.
“Maka pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain KLBI 93292 atau karaoke,” terang Syoffaizal, Selasa 13 Desember 2022.
Syoffaizal menegaskan Pemko Pekanbaru akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan tersebut, dan jika beroperasi selain hanya untuk karaoke maka Pemko Pekanbaru akan melakukan tindakan tegas.