BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya / Kuasa JO PT. Wika-Sumindo, dituntut selama lima tahun enam bulan penjara. Sementara Firjan Taufa, Marketing PT Wijaya Karya, dituntut selama lima tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya Kepala Dinas PUPR Bengkalis dan kawan-kawan, serta korporasi, yang merugikan negara sebesar Rp59,6 miliar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny Frengky Pangaribuan SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 23 Mei 2022. Selain menuntut penjara, Jaksa KPK juga menuntut I Ketut Suarbawa membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan. Sementara Firjan Taufa dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menilai, tedakwa I Ketut Suarbawa dan Firjan Taufa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair.
Dalam dakwaan Primer sebelumnya disebutkan, terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Didiet Hadianto, (Project Manager PT Wika-Sumindo JO), Firjan Taufa(staf pemasaran / marketing PT Wijaya Karya), Petrus Edy Susanto, dan bersama-sama dengan M. NASIR (Kepala Dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis), Tirtha Adhi Kazmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis pada sekitar bulan Desember 2012 sampai dengan Januari 2016 bertempat di kantor Dinas PU Kab. Bengkalis di Jalan Pertanian Nomor 62 Bengkalis, Hotel Hawaii Pekanbaru, Hotel Menara Peninsula jalan Letjen S. Parman Kav. 78 Jakarta, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, dalam proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis TA 2013 – 2015, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Orang yang diperkaya yakni, M. Nasir, Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis, sebesar Rp2.034.921.000, Tirtha Adhi Kazni, sebesar Rp400 juta, Tarmizi dan anggota tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) sebesar Rp70 juta, Ngawidi dan anggota tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp500 juta, Maliki, Kasubag Keuangan, sebesar Rp12 juta, Ady Candra, Bendahara pengeluaran, sebesar Rp2.500.000, Tajul Mudasir dan tim Eskalasi Harga sebesar Rp70 juta, serta memperkaya Petrus Edy Susanto sebesar Rp33.964.404.731,80 dan memperkaya korporasi PT Wijaya Karya (PT Wika) sebesar Rp22.642.936.487.
Akibatnya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp59.696.762.219, sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Perbuatan terdakwa berawal pada bulan Oktober 2012, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kab. Bengkalis menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD Kab. Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak yang berisi persetujuan anggaran multiyears atas proyek pembangunan 6 ruas jalan di Kab. Bengkalis yang dibiayai dari dana APBD Kab. Bengkalis TA 2012-2015, salah satunya adalah Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan anggaran (kegiatan fisik) sebesar Rp429.950.000.000,00.
Petrus Edy Susanto selaku pengusaha jasa konstruksi (swasta) mengetahui adanya rencana 6 proyek multiyears tersebut dan berminat mendapatkan salah satunya, namun karena perusahaan miliknya yaitu PT Cemerlang Samudera Kontrindo termasuk dalam daftar hitam (black list) Pemkab Bengkalis, maka Petrus Edy Susanto meminjam perusahaan PT Sumatera Indah Indonesia (PT Sumindo) dari Muhammad Saleh Pane.
Namun nilai kemampuan dasar (KD) dari PT Sumindo untuk mengerjakan proyek multiyears masih kurang sehingga PETRUS EDY SUSANTO menghubungi koleganya, yaitu BAMBANG SAPTADI yang merupakan Manajer Wilayah 1 (Provinsi Aceh – Sumatra Utara) PT Wijaya Karya (PT Wika) agar dikenalkan dengan Terdakwa selaku Manajer Wilayah 2 (Provinsi Riau, Kepri dan Sumatra Barat) PT Wika dalam rangka kerjasama atau joint operation mengikuti lelang proyek tersebut.
Selanjutnya PETRUS EDY SUSANTO melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan disepakati membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Wika dengan PT Sumindo mengingat PETRUS EDY SUSANTO sudah pernah menjalin kerjasama dengan PT Wika, antara lain menjadi sub kontraktor maupun joint operation dalam beberapa proyek lainnya.
Bahwa Terdakwa dan PETRUS EDY SUSANTO juga sepakat menugaskan FIRJAN TAUFA melakukan lobi dengan menemui HERLIYAN SALEH (Bupati Bengkalis) melalui perantaraan M. NASIR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis) yang telah dikenal sebelumnya. Pada bulan Desember 2012 bertempat di hotel Menara Peninsula Jakarta, HERLIYAN SALEH dan M. NASIR mengadakan pertemuan dengan FIRJAN TAUFA yang diikuti pertemuan dengan beberapa kontraktor lain terkait rencana pengadaan paket 6 proyek multiyears.
Pada pertemuan tersebut para perwakilan kontraktor menyepakati adanya komitmen pemberian fee yang akan diserahkan kepada RIBUT SUSANTO (tim sukses dari HERLIYAN SALEH). (bpc17)