• Profil
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Contact Us
Senin, Juni 27, 2022
No Result
View All Result
SubSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
    • DKI Jakarta
    • Sumatera Barat
      • Padang
      • Bukit Tinggi
    • Lampung
    • Jawa Barat
      • Bandung
    • Riau
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kepulauan Meranti
      • Kuantan Singingi
      • Pelalawan
      • Pekanbaru
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
  • Internasional
    hak aborsi as

    MA Hapus Hak Aborsi di AS, Joe Biden ‘Murka’

    sri lanka bangkrut

    Sri Lanka Bangkrut, Kabinet Setujui Konstitusi Negara Diubah, Kekuasaan Presiden Dibatasi

    Mahathir Mohamad Kepulauan Riau

    Soal Klaim Mahathir Mohamad Singapura dan Kepulauan Riau Bagian dari Malaysia

    batubara indonesia, batubara eropa

    Kehilangan Gas Rusia, Negara di Eropa Mau Tak Mau Lirik Batubara

    batubara indonesia, batubara eropa

    Jerman Incar Batubara Indonesia, Corporate Fokus Jaga Produksi Dalam Negeri

    deklarasi jokowi 3 periode, jokowi berteu putin

    Jokowi Bakal Jumpa Putin 30 Juni, Ukraina dan AS Merespon

    inflasi di as

    AS dalam Terancam Resesi, Upaya The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan Tak Efektif Tekan Inflasi

    Ekspor cicak kering

    Sumbar Kembali Ekspor Ratusan Kilo Cicak Kering ke Hong Kong

    suku bunga acuan the fed

    Tertinggi dalam 28 Tahun Terakhir, The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan Hingga 75 Poin

  • Nasional
    deklarasi jokowi 3 periode

    Beli Minyak Goreng Harus Pakai KTP & PeduliLindungi, Luhut: Minggu Depan Disosialisasikan

    holywings Muhammad

    Gratiskan Alkohol untuk Siapapun Bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’, Holywings Indonesia Terancam Dipolisikan

    Rivan Purwantono: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Telah Menerima Santunan

    Yusuf Mansur tabung tanah

    Yusuf Mansur ‘Minta Doa’, Sidang Putusan Kasus Tabung Tanah Digelar Hari Ini

    Bulog tak bisa jual panen petani

    Bulog Jadi Bulan-Bulanan Jokowi, Nggak Bisa Jual Hasil Panen Petani

    vaksinasi PMK

    Vaksinasi PMK Sudah Dimulai di Indonesia

    bahan baku pakan ternak

    Ketergantungan Impor Buat Harga Pakan Terndak Dalam Negeri Sangat Mahal

    vaksin 24 jam, puncak kasus subvarin omicron

    Indonesia Diprediksi Akan Hadapi Puncak Omicron Varian BA.4 & BA.5 Pada Juli Ini

    Asra Faber Turun Kepasar Rakyat Pantau Harga Sembako

    Trending Tags

    • Business
    • Politik
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Travelling
    • Home
    • Regional
      • DKI Jakarta
      • Sumatera Barat
        • Padang
        • Bukit Tinggi
      • Lampung
      • Jawa Barat
        • Bandung
      • Riau
        • Bengkalis
        • Dumai
        • Indragiri Hilir
        • Indragiri Hulu
        • Kampar
        • Kepulauan Meranti
        • Kuantan Singingi
        • Pelalawan
        • Pekanbaru
        • Rokan Hilir
        • Rokan Hulu
        • Siak
    • Internasional
      hak aborsi as

      MA Hapus Hak Aborsi di AS, Joe Biden ‘Murka’

      sri lanka bangkrut

      Sri Lanka Bangkrut, Kabinet Setujui Konstitusi Negara Diubah, Kekuasaan Presiden Dibatasi

      Mahathir Mohamad Kepulauan Riau

      Soal Klaim Mahathir Mohamad Singapura dan Kepulauan Riau Bagian dari Malaysia

      batubara indonesia, batubara eropa

      Kehilangan Gas Rusia, Negara di Eropa Mau Tak Mau Lirik Batubara

      batubara indonesia, batubara eropa

      Jerman Incar Batubara Indonesia, Corporate Fokus Jaga Produksi Dalam Negeri

      deklarasi jokowi 3 periode, jokowi berteu putin

      Jokowi Bakal Jumpa Putin 30 Juni, Ukraina dan AS Merespon

      inflasi di as

      AS dalam Terancam Resesi, Upaya The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan Tak Efektif Tekan Inflasi

      Ekspor cicak kering

      Sumbar Kembali Ekspor Ratusan Kilo Cicak Kering ke Hong Kong

      suku bunga acuan the fed

      Tertinggi dalam 28 Tahun Terakhir, The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan Hingga 75 Poin

    • Nasional
      deklarasi jokowi 3 periode

      Beli Minyak Goreng Harus Pakai KTP & PeduliLindungi, Luhut: Minggu Depan Disosialisasikan

      holywings Muhammad

      Gratiskan Alkohol untuk Siapapun Bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’, Holywings Indonesia Terancam Dipolisikan

      Rivan Purwantono: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Telah Menerima Santunan

      Yusuf Mansur tabung tanah

      Yusuf Mansur ‘Minta Doa’, Sidang Putusan Kasus Tabung Tanah Digelar Hari Ini

      Bulog tak bisa jual panen petani

      Bulog Jadi Bulan-Bulanan Jokowi, Nggak Bisa Jual Hasil Panen Petani

      vaksinasi PMK

      Vaksinasi PMK Sudah Dimulai di Indonesia

      bahan baku pakan ternak

      Ketergantungan Impor Buat Harga Pakan Terndak Dalam Negeri Sangat Mahal

      vaksin 24 jam, puncak kasus subvarin omicron

      Indonesia Diprediksi Akan Hadapi Puncak Omicron Varian BA.4 & BA.5 Pada Juli Ini

      Asra Faber Turun Kepasar Rakyat Pantau Harga Sembako

      Trending Tags

      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling
      No Result
      View All Result
      BertuahPos
      No Result
      View All Result

      Dinilai Terbukti Memperkaya Kadis PUPR Bengkalis dkk, Manager Wilayah PT Wijaya Karya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

      24 Mei 2022
      Share on FacebookShare on Twitter

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya / Kuasa JO PT. Wika-Sumindo, dituntut selama lima tahun enam bulan penjara. Sementara Firjan Taufa, Marketing PT Wijaya Karya, dituntut selama lima tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya Kepala Dinas PUPR Bengkalis dan kawan-kawan, serta korporasi, yang merugikan negara sebesar Rp59,6 miliar.

      Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny Frengky Pangaribuan SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 23 Mei 2022. Selain menuntut penjara, Jaksa KPK juga menuntut I Ketut Suarbawa membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan. Sementara Firjan Taufa dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

      Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menilai, tedakwa I Ketut Suarbawa dan Firjan Taufa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair.

      Dalam dakwaan Primer sebelumnya disebutkan, terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Didiet Hadianto, (Project Manager PT Wika-Sumindo JO), Firjan Taufa(staf pemasaran / marketing PT Wijaya Karya), Petrus Edy Susanto, dan bersama-sama dengan M. NASIR (Kepala Dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis), Tirtha Adhi Kazmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis pada sekitar bulan Desember 2012 sampai dengan Januari 2016 bertempat di kantor Dinas PU Kab. Bengkalis di Jalan Pertanian Nomor 62 Bengkalis, Hotel Hawaii Pekanbaru, Hotel Menara Peninsula jalan Letjen S. Parman Kav. 78 Jakarta, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, dalam proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis TA 2013 – 2015, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

      Orang yang diperkaya yakni, M. Nasir, Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis, sebesar Rp2.034.921.000, Tirtha Adhi Kazni, sebesar Rp400 juta, Tarmizi dan anggota tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) sebesar Rp70 juta, Ngawidi dan anggota tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp500 juta, Maliki, Kasubag Keuangan, sebesar Rp12 juta, Ady Candra, Bendahara pengeluaran, sebesar Rp2.500.000, Tajul Mudasir dan tim Eskalasi Harga sebesar Rp70 juta, serta memperkaya Petrus Edy Susanto sebesar Rp33.964.404.731,80 dan memperkaya korporasi PT Wijaya Karya (PT Wika) sebesar Rp22.642.936.487.

      Akibatnya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp59.696.762.219, sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

      Perbuatan terdakwa berawal pada bulan Oktober 2012, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kab. Bengkalis menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD Kab. Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak yang berisi persetujuan anggaran multiyears atas proyek pembangunan 6 ruas jalan di Kab. Bengkalis yang dibiayai dari dana APBD Kab. Bengkalis TA 2012-2015, salah satunya adalah Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan anggaran (kegiatan fisik) sebesar Rp429.950.000.000,00.

      Petrus Edy Susanto selaku pengusaha jasa konstruksi (swasta) mengetahui adanya rencana 6 proyek multiyears tersebut dan berminat mendapatkan salah satunya, namun karena perusahaan miliknya yaitu PT Cemerlang Samudera Kontrindo termasuk dalam daftar hitam (black list) Pemkab Bengkalis, maka Petrus Edy Susanto meminjam perusahaan PT Sumatera Indah Indonesia (PT Sumindo) dari Muhammad Saleh Pane.

      Namun nilai kemampuan dasar (KD) dari PT Sumindo untuk mengerjakan proyek multiyears masih kurang sehingga PETRUS EDY SUSANTO menghubungi koleganya, yaitu BAMBANG SAPTADI yang merupakan Manajer Wilayah 1 (Provinsi Aceh – Sumatra Utara) PT Wijaya Karya (PT Wika) agar dikenalkan dengan Terdakwa selaku Manajer Wilayah 2 (Provinsi Riau, Kepri dan Sumatra Barat) PT Wika dalam rangka kerjasama atau joint operation mengikuti lelang proyek tersebut.

      Selanjutnya PETRUS EDY SUSANTO melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan disepakati membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Wika dengan PT Sumindo mengingat PETRUS EDY SUSANTO sudah pernah menjalin kerjasama dengan PT Wika, antara lain menjadi sub kontraktor maupun joint operation dalam beberapa proyek lainnya.

      Bahwa Terdakwa dan PETRUS EDY SUSANTO juga sepakat menugaskan FIRJAN TAUFA melakukan lobi dengan menemui HERLIYAN SALEH (Bupati Bengkalis) melalui perantaraan M. NASIR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis) yang telah dikenal sebelumnya. Pada bulan Desember 2012 bertempat di hotel Menara Peninsula Jakarta, HERLIYAN SALEH dan M. NASIR mengadakan pertemuan dengan FIRJAN TAUFA yang diikuti pertemuan dengan beberapa kontraktor lain terkait rencana pengadaan paket 6 proyek multiyears.

      Pada pertemuan tersebut para perwakilan kontraktor menyepakati adanya komitmen pemberian fee yang akan diserahkan kepada RIBUT SUSANTO (tim sukses dari HERLIYAN SALEH). (bpc17)

      Tags: KorupsiPengadilan Tipikor Pekanbaru
      Redaksi Enam

      Redaksi Enam

      Editor: Hendra
      Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

      Berita Terkait

      Hukum Kriminal

      Usut Korupsi Bansos Siak, Dua Camat dan Empat Kadus Diperiksa

      20 Juni 2022

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juni...

      Selengkapnya

      Korupsi, PPK dan Leader Konsultan RSUD Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara  

      20 Juni 2022

      Korupsi Rapid Tes Rp400 Juta di KPU, Kadiskes Meranti Kembali Diadili

      13 Juni 2022

      Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul Siapkan “Kue Apem” Rp900 Juta Untuk DPRD Riau

      8 Juni 2022
      Next Post
      menghentikan pasokan gas

      Putin Siap-siap Lakukan ‘Serangan Balik’, Ekonomi Uni Eropa ‘Dibidik’

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Kabar Terbaru

      Asesmen Kompetensi

      TUK Hira Harapan Sukses Pekanbaru Gelar Uji Kompetensi PSKK BNSP 2022

      26 Juni 2022

      Tokoh-tokoh Pangean Dampingi Ketua DPRD Kuansing Buka Turnamen Badminton

      26 Juni 2022

      Forum Mahasiswa Kecamatan Pangean (FMKP) salurkan bantuan Kebakaran

      26 Juni 2022
      agenda ronaldinho

      Selain Bela RANS Nusantara di Trofeo, Ronaldinho Disibukkan dengan Agenda Coaching Clinic

      26 Juni 2022
      Budidaya ikan kakap putih

      Kepulauan Meranti Dijadikan Sebagai Pusat Budidaya Kakap Putih

      26 Juni 2022
      Fahri Hamzah

      Fahri Hamzah Beberkan Potensi Dualisme Usai Pilpres 2024

      25 Juni 2022
      tugu adipura pekanbaru

      Pj Walikota Targetkan Kembali Piala Adipura, Ini Respon Pihak Ketiga

      25 Juni 2022
      utang kartu kredit

      Nasehat Warren Buffett: Hindari Utang, Terutama Utang Kartu Kredit!

      25 Juni 2022
      RANS Nusantara FC

      RANS Nusantara CF Tak Masalah Tampil di Trofeo Bersama Ronaldinho, Meski Tengah Berlaga di Piala Presiden 2022

      25 Juni 2022
      tenaga kerja riau 2021

      Pemprov Riau Klaim Puluhan Ribu Tenaga Kerja Diserap Tahun Lalu

      25 Juni 2022
      BertuahPos

      © 2013 - 2022 BertuahPos.com.

      • Profil
      • Redaksi
      • Suara Anda
      • Info Iklan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
      • Contact Us
      • Pedoman Media Siber

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
        • DKI Jakarta
        • Sumatera Barat
          • Padang
          • Bukit Tinggi
        • Lampung
        • Jawa Barat
          • Bandung
        • Riau
          • Bengkalis
          • Dumai
          • Indragiri Hilir
          • Indragiri Hulu
          • Kampar
          • Kepulauan Meranti
          • Kuantan Singingi
          • Pelalawan
          • Pekanbaru
          • Rokan Hilir
          • Rokan Hulu
          • Siak
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      © 2013 - 2022 BertuahPos.com.

      Kirim Suara Anda