BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil kebijakan untuk melarang pedagang luar Siak berjualan di Pasar Kaget. Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Siak.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mengantisipasi, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak. Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin penting yang dicantumkan adalah penegasan yang ditujukan kepada seluruh pengelola pasar kaget agar tidak mendatangkan (melarang, red) pedagang dari luar Kabupaten Siak.
“Iya, kami sudah mengeluarkan surat edaran, dimana dalam surat edaran itu kami minta kepada seluruh pengelola pasar kaget se-Kabupaten Siak untuk tidak menerima atau mendatangkan pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Siak,” terang Kepala Disdagperin Siak H Wan Ibrahim ST MT, Jumat 1 April 2020.
Lebih lanjut H Wan Ibrahim mengatakan, adapun pedagang luar Kabupaten Siak yang tidak diperbolehkan datang di pasar kaget tersebut diantaranya adalah pedagang pakaian, pedagang sepatu/sendal, pedagang aksesoris, serta pedagang kelontongan.
“Kami sangat berharap, dengan adanya surat edaran ini seluruh pengelola pasar kaget di Kabupaten Siak bisa memahaminya,” tutup Wan Ibrahim.
Sementara itu, di tempat terpisah Camat Mempura Hj Desi Fefianti, saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdagperin Siak itu mengaku sudah memanggil seluruh pengelola pasar kaget yang ada di wilayah Kecamatan Mempura.
“Kemarin seluruh pengelola pasar kaget di Kecamatan Mempura sudah kami panggil. Kami sudah mengingatkan kepada mereka agar tidak mendatangkan pedagang dari luar Kabupaten Siak, dan bahkan kami juga sudah mensosialisasikan kepada mereka tentang bahaya Covid-19 yang harus sama-sama kita perangi,” papar Camat Desi. (bpc7)