• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Catatan Sejarah 30 Mei: Konstituante Gagal Ambil Pemungutan Suara, Picu Keluarnya Dekrit Presiden

Romi J. by Romi J.
30 Mei 2020
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perumusan Undang-Undang Dasar (UUD) baru untuk menggantikan UUD Sementara 1950 menemui jalan buntu. Badan Konstituante hasil pemilu 1955 tak kunjung berhasil merumuskan UUD baru, padahal telah bersidang selama dua tahun (10 November 1956 sampai tahun 1958).

Ditengah ketidakpastian tersebut, muncul desakan untuk kembali ke UUD 45. Presiden Soekarno pada 22 April 1959 juga menganjurkan kembali ke UUD 45 dalam pidatonya di depan Badan Konstituante.

30 Mei 1959, Badan Konstituante akhirnya melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 269 suara sutuju untuk kembali ke UUD 45. 199 suara lainnya menyatakan tidak setuju. Sayangnya, hasil pemungutan suara ini tak bisa dilaksanakan lantaran sidang yang tak mencapai kuorum.

Pada 1 dan 2 Juni 1959, Badan Konstituante kembali melakukan pemungutan suara. Namun, kembali gagal karena lagi-lagi sidang tak mencapai kuorum. 3 Juni, Badan Konstituante mengadakan reses (penghentian masa sidang) untuk meredam situasi. Namun, reses ini ternyata adalah untuk selamanya.

Situasi negara semakin kacau dan penuh ketidakpastian. Akhirnya, negara dinyatakan berada di status staatsnoodrecht (hukum bahaya bagi negara).

Dengan alasan status staatsnoodrecht, Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan dekret, yang diumumkan di Istana Negara pada pukul 17.00 WIB sore.

Adapun isi dekret tersebut adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955, dan penggantian UUDS 50 kembali ke UUD 1945. (bpc2)

Tags: BadanDekritkonstituantePresidenRI
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nasional

Kabinet Merah Putih Berubah Lagi, Berikut Nama Menteri dan Kapolri Baru

...

Read moreDetails
Presiden Prabowo Sebut “Tenang Saja” saat Nilai Tukar Rupiah Melemah

Presiden Prabowo Sebut “Tenang Saja” saat Nilai Tukar Rupiah Melemah

Presiden Prabowo Cabut Tunjangan DPR Usai Protes Nasional Tewaskan Enam Orang

Presiden Prabowo Cabut Tunjangan DPR Usai Protes Nasional Tewaskan Enam Orang

Jokowi

PDIP Sentil Jokowi, Makanya Jangan Terlalu Pede

Bulog tak bisa jual panen petani

Bulog Jadi Bulan-Bulanan Jokowi, Nggak Bisa Jual Hasil Panen Petani

reshuffle kabinet jokowi, inflasi riau tertinggi

Presiden Beri Sinyal Ada Reshuffle Kabinet, Budi Gunadi, Erick Thohir & Yasin Limpo Disebut Jokowi

Next Post

CUACA RIAU : Siang-Sore Pekanbaru Berpotensi Diguyur Hujan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.