BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru beberapa waktu lalu, hingga tega membakar korban di dalam tumpukan pelepah sawit.
Tersangka berinisal MA alias MR, yang diketahui beraksi seorang diri tersebut tenyata hanya menginginkan harta yang sedang dipakai oleh pelaku,seorang pelajar di sebuah sekolah swasta di pekanbaru bernama Rizky.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu 3 Oktober 2018, didampingi oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Tjajanto. Sunarto mengatakan bahwa motif pelaku adalah untuk menguasai harta korban.
“Motif pelaku ingin menguasai harta benda milik korban,” ungkapnya.
Sunarto menambahkan, barang yang diambil oleh pelaku setelah membunuh korban adalah sepeda motor serta handphone. Sepeda motor tersebut kemudian dibongkar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, sementara handphone korban kemudian dijual kepada keponakan pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku juga dilakukan setelah kepolisian melacak korban yang telah menghilang sejak 10 September 2018 melalui handphone milik korban.
“​Jadi pelaku mendapatkan hp dan sepeda motor korban. Kemudian hp d jual kepada keponakan, sejumlah 500 ribu. Sedangkan motornya dipereteli oleh pelaku. Ada yang di jual dan ada yang ditanam di belakang rumah,” paparnya.
Pembunuhan tersebut bermula saat korban yang dalam perjalanan pulang sekolah dipanggil oleh pelaku saat melintas di depan rumah pelaku.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban berhenti dan diajak masuk oleh pelaku. Saat berada di dalam rumah, pelaku kemudian memukul bagian belakang korban hingga korban tewas,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai disitu, Hadi menambahkan, pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit yang berada di belakng rumahnya lalu meletakkan korban di dalam tumpukan pelepah sawit.
“Korban di letakkan di dalam tumpukan pelepah sawit. Awalnya dbiarkan oleh pelaku. Namun, karena ingin menghilangkan jejak, pelaku kemudian membakar tumpukan pelepah sawit tersebut beserta dengan korban yang berada di dalamnya,” tambah Hadi menjelaskan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 undang-undang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bpc11)
Â