BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Inhil Tahun 2017 di Balai Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Nomor 1, Tembilahan, Selasa (31/10/2017) pagi.
Rakor yang digelar Pemerintah Kabupaten Inhil ini, diikuti oleh unsur Forkopimda Inhil seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dan sejumlah vertikal lainnya.
Rakor yang digelar merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Mendagri nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.Â
Menurut Bupati, Konflik sosial pada dasarnya adalah suatu bentuk interaksi yang ditandai oleh keadaan saling mengancam, menghancurkan, melukai dan melenyapkan di antara pihak-pihak yang terlibat.
“Dan ini dapat menyebabkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, rusaknya lingkungan dan pranata sosial, kerugian harta benda, jatuhnya korban jiwa serta melebarnya jarak antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” urai Bupati.
Bupati menuturkan, motif terjadinya konflik sosial itu dapat dilatarbelakangi oleh berbagai hal seperti kebebasan menyatakan pendapat yang berlebihan melalui berbagai media dan meluasnya penggunaan media sosial untuk aktivitas provokasi, agitasi, propaganda negatif, dan penyebaran berita bohong telah mendorong perilaku intoleransi dan sikap anti kebhinnekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Munculnya konflik juga berpotensi disebabkan dari latar belakang ekonomi, sosial budaya, sara, sengketa batas wilayah dan sengketa sumber daya alam atau sengketa lahan yang masih perlu dilakukan penanganan dan penyelesaian secara komprehensif,” kata Bupati.
Motif lainnya, dikatakan Bupati juga bisa muncul karena berlatar belakang politik, seperti timbulnya konflik setelah pelaksanaan pilkades serentak tahun 2017 dan tidak tertutup kemungkinan juga bisa terjadi dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018 mendatang.
“Oleh karena itu, dibutuhkan peran, soliditas, sinergisitas dan keterpaduan seluruh unsur pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan dengan seluruh elemen masyarakat. Agar apa yang diharapkan bisa terwujud,” ungkap Wardan.
Dari data yang dihimpun oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Inhil dan hasil mediasi, dapat diketahui bahwa potensi konflik di Inhil berkutat pada persoalan sengketa lahan sebanyak 23 kasus, AKPL dengan pengelola parkir 1 kasus, sengketa Pilkades 8 kasus dan laporan terakhir dari DPMD 1 kasus yakni Desa Seberang Pebenaan Kecamatan Keritang.
Kemudian, ditambahkan Bupati, konflik lainnya juga bisa terjadi seperti masih adanya masyarakat yang belum rekam KTP dan masih adanya masyarakat yang datang ke Inhil yang belum jelas statusnya, termasuk tenaga kerja luar daerah dan tenaga kerja asing.
“Dari sekian permasalahan potensi konflik ini yang tidak kalah pentingnya dan perlu menjadi perhatian kita bersama adalah masalah data penduduk, hal ini berkenaan dengan tidak lama lagi kita akan memasuki masa tahapan Pilkada mendatang. Masalah klasik yang sering muncul adalah masalah Daftar Pemilih Tetap atau DPT,” paparnya.
Sehubungan dengan itu, agar DPT ini tidak lagi menjadi polemik dalam pelaksanaan Pilkada. Bupati meminta kepada OPD terkait, Camat serta seluruh jajaran Pemerintahan yang berada di Desa dan Kelurahan agar lebih proaktif melakukan pendataan dan perekaman terhadap masyarakat yang belum terekam dan terdata, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan mencarikan solusi terhadap penduduk yang belum jelas status kependudukkannya, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita patut bersyukur bahwa Inhil saat ini kondisinya cukup kondusif, masyarakatnya hidup rukun dan damai saling menghargai dan menghormati satu sama lain, meskipun kita ketahui bahwa di Inhil penduduknya hidup dari berbagai suku, adat istiadat, agama, boleh kita sebut sebagai miniaturnya indonesia. Namun demikian kita perlu waspada dan tetap melakukan upaya-upaya preventif terhadap kemungkinan terjadinya potensi konflik sosial,” tandas Bupati. (ADV)