BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Tarmizi Tohor mengingatkan kepada seluruh masyarakat Riau untuk dapat melaksanakan zakat fitrah malam 27 ramadhan. Â Kemudian hendaknya zakat diberikan di tempat masyarakat itu bermukim.
Â
“Di mana kita tinggal, di mana kita mencari nafkah bagusnya di situ kita mengeluarkan zakat. Jangan zakat kita dikirim ke kampung halaman, kecuali di tempat tinggal kita itu tidak ada orang fakir miskin,” ujar Tarmizi Tohor, Kamis (17/7/2014).
Â
Menurutnya, selagi tempat masyarakat tinggal dan bermukim hendaknya zakat itu dilakukan di sana. Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar pemberian zakat juga harus dilakukan lebih cepat lagi pembayarannya.
Â
Sehingga zakat itu bisa lagi dimanfaatkan oleh amil zakat untuk disalurkan kepada fakir miskin untuk bergembira di hari yang fitri.
Â
“Kalau saat malam lebaran baru diberikan zakat itu, mereka (fakir miskin) sulit memanfaatkannya. Karena selama ini masyarakat kita terbiasa melakukan zakat pada malam terakhir atau malam lebaran itu,” paparnya.
Â
Diterangkan Tarmizi, sebenarnya masuk ramadhan itu umat islam sudah diperbolehkan melakukan zakat fitrah. Karena seharusnya malam 27 ramadhan itu zakat sudah diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Â
“Jadi tiga hari sebelum lebaran itu zakat bisa dimanfaatkan pakir miskin untuk menyambut hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Â
Ditanya berapa besaran zakat fitrah? Tarmizi mengatakan 2,5 kilogram (Kg) beras. Jika ingin diuangkan silahkan dikalikan berapa harga untuk 2,5 Kg besar itu. Namun dia menegaskan, untuk harganya juga harus disesuaikan dengan besar yang dimakan sehari-hari. “Jangan pula beras yang dizakatkan beda dengan beras yang dizakatkan, itu tidak dibenarkan. Jika harga beras yang dimakan 10.000 maka beras yang dizakatkan harus sama,” tandasnya. (syawal)
Â