BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman hingga saat ini masih enggan berbicara, untuk menanggapi tentang aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah tenaga medis dari rumah sakit umum daerah beberapa waktu lalu.
Massa aksi ketika itu menuntut agar Pemerintah Provinsi Riau segera menkomunikasikan kepada pihak rumah sakit untuk segera membayarkan TPP untuk tenaga media.
“Saya belum bisa jawab itu, karena dibawah domainnya Asisten III. Nanti saya tanyakan,” katanya kepada wartawan, Selasa (02/08/2016).
Namun demikian, Andi Rachman mengaku tahu tentang permasalahan yang menjadi tuntutan tenaga medis itu, sebelumnya, ratusan tenaga medis gabungan dari rumah sakit milik pemerintah di Provinsi Riau yakni RSUD Arifin Achmad, RSUD Petalabumi, dan RSJ Tampan, menggelar aksi unjuk rasa tutup mulut dengan mendatangi Kantor Gubernur Riau, pada 27 Juli 2016 lalu.
Aksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dokter dan perawat tersebut digelar untuk mengugat Tunjangan Profesi Pekerjaan (TPP) yang membuat dilema.
Keresahan mereka bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dimana karyawan dan karyawati di rumah sakit tersebut baik yang fungsional dan non fungsional untuk memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan dan TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.
Mereka merasa, apabila memilih poin satu maka akan menghilangkan makna profesi mereka sebagai pelayanan kesehatan yang berhak mendapatkan TPP dari jasa pelayanan.
Tuntutan itu pun disuarakan mengacu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kemudian, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentag Keperawatan dan Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau.
Penulis: Melba