BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyusun surat edaran aturan-aturan yang mesti dicermati selama bulan puasa mendatang. Seperti melarang tempat usaha restoran buka siang hari dan memberantas penyakit masyarakat.
Seperti yang disampaikan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi kepada bertuahpos.com. “Dalam waktu dekat kita rapat bersama MUI, tokoh masyarakat membahas draft surat walikota,” ujarnya usai rapat bersama pimpinan SKPD di Aula kantor Walikota, Rabu (03/06/2015).
Wawako menyampaikan secara umum aturan yang tertuang pada surat edaran tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. “Poinnya apakah misalnya sama seperti tahun lalu,” tutirnya.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat sama-sama menghargai bulan suci ramadan ini. ” Kepada masyarakat bersiap siap memasuki bulan ramadhan. Menjadikan kita orang bertakwa mendapat keberkahan. Maunya metropolitan madani jangan hanya bulan puasa. Ya, artinya sama sama kita bangun kota kita,” pesannya.
Berkaca pada surat edaran tahun lalu, berisi arahan bagi pemilik usaha hiburan umum, rumah makan, warung makan, restoran dan kedai kopi dapat beroperasi pada pukul 21.00 wib s/d 02.00 wib.
Sedangkan khusus restoran yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka selama bulan suci ramadhan yang digunakan untuk melayani tamu hotel Pijat yang boleh dibuka selama bulan suci ramadhan hanya pijat kesehatan tunanetra dan refleksi.
Rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 wib sampai dengan imsak. Dan bagi usaha penjualan snack/bakery boleh dibuka selama bulan suci ramadhan untuk penjualan dibawa pulang dan tidak melayani pembeli menikmati sajian ditempat penjualan.
Lalu restoran/rumah makan khusus non muslim dapat dibuka, memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan restoran/rumah makan non muslim dan diatur dengan izin khusus dari badan pelayanan terpadu kota pekanbaru. (riki)
Â