BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru tidak bisa membebaskan warnet dari pajak hiburan senilai 5 persen. Sebab ketentuan untuk penarikan pajak tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011.
Hal itu disampaikan Kepala Dispenda, Yuliasman kepada bertuahpos.com. Dirinya mengatakan pihak Dispenda Pekanbaru tidak bisa secara sepihak membebaskan warnet dari pajak.
“Bagaimana pun kita tampung, kalau mereka (pengusaha warnet) bisa buktikan tidak layak lagi dikenakan pajak tentu ada kajian kajian,” ujarnya, Jumat (29/05/2015).
Sebagai Perda, ketentuan pungutan pajak warnet melewati kajian dan pembicaran bersama DPRD Pekanbaru. “Tidak bisa serta merta memutuskan ini dikenakan pajak ini tidak,” sebutnya.
Namun selama usaha tersebut memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak, maka pengusaha harus mematuhi itu. “Kriterianya sesuai dengan perda. Untuk menghilangkannya tentu harus revisi perda,” katanya.
Sebelumnya Pengusaha warnet yang tergabung dalam APWP Pekanbaru telah melengkapi segala persyaratan berkaitan dengan izin usaha membuka warnet.
Namun pengusaha warnet yang tergabung dalam APWP diminta membuat pernyataan bersedia membayar pajak hiburan sebesar 5 persen sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf e Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Hal ini kemudian yang tidak disetujui APWP. (riki)