BERTUAHPOS.COM, SIAK – ‎Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan terdakwa Andre alias Heri, Kamis (16/4/2015) kemarin. Sidang di ruang Cakra PN Siak Sri Indrapura dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum terdakwa atas dugaan pemalsuan 438 SKGR.
Â
Penasehat hukum terdakwa Aswin E Siregar Cs membacakan nota pembelaan sebanyak 20‎0 lembar lebih. Dari nota pembelaan tersebut, Aswin dkk menyatakan dakwaan JPU terhadap Andre alias Heri tidak terbukti.Â
Â
Pembacaan nota pembelaan yang hampir tiga jam berlangsung lancar dan aman. Sidang yang ketuai hakim Sorta Ria Neva dan didampingi hakim anggota Rudi Wibowo dan Desbertua Naibaho itu juga dipenuhi pengunjung. Sebelum hakim Sorta mengetukkan palu untuk menunda sidang, disepakati sidang selanjutnya dengan agenda replik, Â pada 24 April 2015 mendatang.Â
Â
‎Di luar persidangan, Aswin E Siregar Cs memperjelas alasannya  bahwa dakwaan JPU tidak terbukti. Hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi, yang dimuat dalam nota pembelaan.
Â
“Baik saksi berkas maupun saksi yang meringankan serta keterangan ahli, maupun bukti-bukti terdakwa, tidak ada yang membuktikan terhadap dakwaan JPU,” tutur dia.
Â
Dijelaskan dia, dakwaan JPU ‎sebanyak 6 poin, yakni pasal  264 ayat 1 dan ayat 2, pasal 263 ayat 1 dan 2, dan 266 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. ‎Khusus pasal 55 ayat 1 KUHP tentang dakwaan turut serta melakukan pemalsuan surat tanah juga tidak terbukti.Â
Â
‎”Seluruh pasal kita bahas, tapi tidak terbukti. Kalau dinyatakan turut serta, harusnya dihukum dulu pelaku utamanya. Di persidangan tidak ada pelaku utamanya. Lalu turut serta seperti apa. Menurut hukum, tidak terbukti sama sekali,” ulas dia.
Â
Selain itu, beberapa hal yang janggal menurut Aswin dkk, tentang siapa memalsukan ratusan SKGR tersebut. Karena, selama persidangan, bukti pemalsuan itu tidak ada diajukan JPU.Â
Â
Sementara, bukti yang diajukan JPU dalam persidangan adalah bukti dalam bentuk foto kopi. Sedangkan bukti pembandingnya tidak diajukan. Selain itu, juga tidak ada bukti hasil pemeriksaan di laboratorium forensik yang menyatakan SKGR itu palsu.Â
Â
“Karena ini kasus pemalsuan surat, maka harus ada pembandingnya. Sehingga tidak terungkap dipersidangan siapa yang melakukan,” katanya.
Â
‎Tidak hanya itu, di dalam nota pembelaan juga dikatakan Aswin Cs, bahwa tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa ikut memalsukan surat. Â
Â
“Menurut kita, dakwaan ini dipaksakan, sehingga saat pembuktiannya, tidak terbukti sama sekali,” tegas Aswin.
Â
Diketahui, pada sidang tuntutan JPU beberapa minggu lalu, dua Jaksa dari Kejagung yakni Bambang Hadi Broto dan Fransiskus Pakpahan menuntut Andre alias Heri 4 tahun penjara. Dasarkan pasal 55 ayat 1 KUHP yang menyatakan terbukti turut serta melakukan pemalsuan SKGR. (syawal)