BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengharapkan agar para pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Pasalnya dari laporan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Riau, masih lima persen restoran maupun hotel urus label halal.
Â
Wawako menilai dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, minimnya yang urus label halal justru memunculkan keragu-raguan di masyarakat terhadap halal atau tidaknya makanan yang disajikan di restoran atau hotel.
Â
“Kita meminta pelaku usaha memperhatikan kehalalan makanannya,” sebutnya di sela menyambut menteri perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (13/03/2015).
Â
Sebab dengan mayoritas muslim, warga pekanbaru dan Riau umumnya perlu mendapat jaminan akan makanan yang halal. “Halal itu berkah. Ketika (sertifikasi) halal, tentu (makanan) memenuhi standar kesehatan,” sebutnya.
Â
Wawako menambahkan Pemerintah Kota Pekanbaru sangat mendukung adanya suatu kesadaran perlunya pelaku usaha mengurus label halal. “Tentu kita mendorong regulasi untuk itu, apakah nanti melalui SKPD terkait seperti disperindag atau pariwisatayang kemudian berkoordinasi dengan bagian hukum membahas ranperda produk halal,” jelasnya.
Â
Seperti diketahui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) UU JPH no 33 tahun 2014 telah disahkan semasa Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). (riki)