BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Provinsi Riau merespons Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan pekerja di perusahaan dengan nomor M/2/HK.04/III/2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau, Bobby Rachmat, mengonfirmasi bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 bagi pekerja dan buruh.
“Dalam surat edaran tersebut, terdapat 7 poin yang dijelaskan, salah satunya adalah pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil,” katanya.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus menerus selama minimal 1 bulan atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
“Pemberian THR keagamaan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Lebaran,” ungkapnya.
Besaran THR keagamaan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus menerus adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.
Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL), mekanisme perhitungan upah 1 bulan adalah berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, baik untuk yang telah bekerja minimal 12 bulan atau kurang dari 12 bulan.
“Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Bobby menegaskan bahwa jika perusahaan menetapkan besaran THR keagamaan lebih besar dari yang ditetapkan dalam surat edaran, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku.***