• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Pembayaran THR Karyawan, Pemprov Riau Tegas Hal Ini

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 Maret 2024
Cara menghemat uang THR, proposal THR tambora, posko pengaduan

Cara menghemat uang THR (Foto: Ilustrasi/Irfan Meidianto/VOI)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Provinsi Riau merespons Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan pekerja di perusahaan dengan nomor M/2/HK.04/III/2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau, Bobby Rachmat, mengonfirmasi bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 bagi pekerja dan buruh.

“Dalam surat edaran tersebut, terdapat 7 poin yang dijelaskan, salah satunya adalah pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil,” katanya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus menerus selama minimal 1 bulan atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

“Pemberian THR keagamaan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Lebaran,” ungkapnya.

Besaran THR keagamaan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus menerus adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.

Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL), mekanisme perhitungan upah 1 bulan adalah berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, baik untuk yang telah bekerja minimal 12 bulan atau kurang dari 12 bulan.

“Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Bobby menegaskan bahwa jika perusahaan menetapkan besaran THR keagamaan lebih besar dari yang ditetapkan dalam surat edaran, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku.***

Tags: idulfitrilebaranTHR
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Bijak Mengelola THR Bagi Generasi Sandwich Saat Lebaran Idul Fitri

...

Read moreDetails
Ngejot, Tradisi Unik saat Idulfitri yang Menjadi Simbol Toleransi Antaragama

Ngejot, Tradisi Unik saat Idulfitri yang Menjadi Simbol Toleransi Antaragama

Mengapa Makanan Timur Tengah Ini Kian Disukai Lidah Orang Indonesia?

Mengapa Makanan Timur Tengah Ini Kian Disukai Lidah Orang Indonesia?

Hilal Tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Awas Calo! Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Minta Pemudik Hanya Beli Tiket di Agen Resmi

Awas Calo! Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Minta Pemudik Hanya Beli Tiket di Agen Resmi

​Siap-Siap! Tiket Bus Eksekutif di Pekanbaru Naik 20 Persen, Kelas Ekonomi Tetap Normal

​Siap-Siap! Tiket Bus Eksekutif di Pekanbaru Naik 20 Persen, Kelas Ekonomi Tetap Normal

Next Post
Panitia Khusus DPRD Dumai sedang memaparkan terkait LKPJ Kota Dumai

Pansus DPRD Dumai Ekspose LKPJ Wali Kota Tahun 2023 Bersama Tim Ahli dari UNRI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.