BERTUAHPOS.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap atau tidak mengalami perubahan pada periode Kuartal I 2024 (Januari-Maret) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan untuk mempertahankan daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ungkap Jisman.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik setiap 3 bulan, mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro untuk Kuartal I 2024 mengambil realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023. Kurs sebesar Rp 15.446,85 per US$, ICP sebesar US$ 86,49 per barel, inflasi 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO batu bara.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan dan terus diberikan subsidi, termasuk untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menyatakan harapannya agar PLN terus melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik secara lebih agresif, sambil tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.***
Sumber: CNBC Indonesia.