BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Drs Khairil Anwar bersama tiga kontraktor, Senin 3 Juli 2023 diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keempatnya didakwa korupsi pembangunan gedung baru SMAN 1 Tembilahan.
Tiga kontraktor tersebut yakni, Dian Anggarini, Direktur CV Rejaya Anugrah dan Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan pada pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017, M Faisal Lutfi, selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan dan Syamsuddin Sitorus ST, Direktur PT Calvindam Jaya sebagai Konsultan Pengawas.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Andra Vasri SH dan Ade Maulana SH MH, disebutkan, keempatnya secara bersama-sama secara melawan hukum, telah menerima hasil pekerjaan kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru pada SMAN 1 Tembilahan Tahun Anggaran 2017 dan telah melakukan pencairan anggaran 100%, sementara kegiatan tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Ahli terdapat kekurangan atau penurunan volume dan mutu.
Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp325.813.011 sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini akibat Terdakwa Khairil Anwar selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan USB pada SMAN 1 Tembilahan TA 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu, Terdakwa tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan, Terdakwa tidak melakukan Penilaian Pekerjaan Sementara, Terdakwa dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, Terdakwa tidak melakukan penilaian atas hasil pekerjaan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
Terdakwa Khairil Anwar juga tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan tidak memberitahukan penyedia jasa secara tertulis atas adanya cacat mutu pada pekerjaan. Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak mempedomani ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Perbuatan terdakwa diancam sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***(hendra)