BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kembali kalah dalam sidang pra peradilan (Prapid) terkait penyitaan alat berat jenis excavator yang diduga beraktivitas dalam kawasan hutan.
Penyitaan alat berat excavator dengan merek Sany (warna kuning) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT KPH Kuansing Abriman, S.Hut, MM di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, 12 Juni 2022 lalu.
Atas penyitaan tersebut, Junaidi selaku pemohon mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, melalui kuasa hukum Muharnis, MS., SH (17/11/2022) lalu dengan nomor register: 3/Pid.Pra/2022/PN Tlk.
Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim yang mengadili perkara ini menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II pada tanggal 20 Juni 2022 itu tidak sah, dan batal demi hukum.
Berdasarkan putusan sidang Prapid yang digelar pada Selasa 20 Desember 2022 sore, hakim telah memerintahkan Kadis DLHK Riau sebagai tergugat I dan Kepala UPT KPH Kuansing tergugat II untuk segera melepaskan alat berat sitaan tersebut.
Berikut akibat hukumnya.
” Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk menyerahkan barang sitaan berupa 1 unit Excavator merek SANY, model ; SY215C, Number :SY021HCCN9088, warna kuning kepada pemohon secara seketika dan sekaligus,’ demikian putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Timothe Kencono Malye.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman berupa biaya sidang kepada termohon. Atas putusan tersebut, Kadis LHK Riau, Ma’amun Murod yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala UPT KPH Kuansing Abriman mengaku telah berusaha maksimal.
” Tim DLHK sudah maksimal tapi kalah juga , ya kita ikuti putusan pengadilan,” kata Abriman mengakui.***